Ikuti Imbauan Kepolisian, Masyarakat Sepakat Kosongkan Lahan HGU PTPN VII Dengan Syarat Ini

Ikuti Imbauan Kepolisian, Masyarakat Sepakat Kosongkan Lahan HGU PTPN VII   Dengan Syarat Ini

Masyarakat Sepakat Kosongkan Lahan HGU PTPN VII Dengan Syarat Ini-Berlian-radarbengkulu

 

RADARBENGKULU - Konflik antara masyarakat Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara dengan  PTPN VII Unit Ketahun terus berlanjut.

Puncaknya, masyarakat pun yang telah 8 bulan mengokupasi dan memanfaatkan lahan yang diduga ditelantarkan PTPN VII itu diimbau Aparat Kepolisian Polres Bengkulu Utara untuk mengosongkan lahan tersebut.

BACA JUGA:Bengkulu Utara Terima Kunjungan Kerja Kanwil KemenkumHAM Bengkulu

 

Kamis (19/10/2023) secara koperatif masyarakat Urai yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu (PFMUB) sepakat untuk mengosongkan lahan tersebut dengan sarat pihak PTPN VII dan perusahaan Tambang Batu Bara PT CES juga tidak melakukan aktivitas dilahan HGU nomor 63 Afdeling V PTPN VII sampai adanya keputusan dari pemerintah dan pihak terkait.

Apabila syarat dan tuntutan yang diberikan masyarakat tidak disetujui dan tidak diindahkan, maka masyarakat akan melakukan aksi serta kembali mengokupasi lahan yang saat ini telah ditinggalkan oleh masyarakat.

BACA JUGA:Sekda Bengkulu Utara Lepas Mahasiswa KKN Unib Tahun 2023

 

"Kami masyarakat secara koperatif mengikuti imbauan pihak kepolisian untuk mengosongkan lahan yang telah 8 bulan kami manfaatkan. Namun kami juga meminta pihak perusahaan PTPN VII dan Perusahaan Batu Bara PT CES juga tidak beraktivitas dilahan HGU Nomor 63 PTPN VII tersebut. Kalau hal itu tidak dipenuhi, kami masyarakat akan lakukan aksi besar-besaran dan kembali mengokupasi lahan yang selama ini kami manfaatkan tersebut," ungkap Saipul perwakilan masyarakat. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu