Masa Kampanye Sebulan Lagi, Surat Balasan Pemkab Mukomuko Soal Lokasi Alat Peraga Kampanye Bikin KPU Pusing

 Masa Kampanye Sebulan Lagi, Surat Balasan Pemkab Mukomuko Soal Lokasi Alat Peraga Kampanye Bikin KPU Pusing

Inilah lima komisioner KPU Mukomuko yang baru, Deny Setiabudi, Misbahul Amri, Efra Budiman, Endang Surya Bakti, dan Marjono.-Seno-radarbengkulu.disway.id

 

RADARBENGKULU  - Sekitar satu bulan lagi, tahapan kampanye  Pemilu Serentak tahun 2024 sudah dimulai. Namun, sampai saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko belum menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) para peserta Pemilu. 

KPU Mukomuko masih pusing menentukan lokasi pemasangan APK. Yang bikin KPU pusing yaitu surat balasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko. 

BACA JUGA:Anggaran TPP Pemkab Mukomuko Tahun 2022 Diduga Berlebih

 

Diketahui pada 11 September, KPU Mukomuko menyurati Pemkab Mukomuko prihal permohonan fasilitas lokasi pemasangan alat peraga kampanye untuk Pemilu serentak tahun 2024. 

Harapan KPU, surat balasan dari Pemkab Mukomuko sudah berbentuk penetapan lokasi pemasangan APK dari wilayah paling bawah, mulai dari tingkat dusun, desa, sampai kecamatan. Akan tetapi, isi surat balasan Pemkab Mukomuko hanya menetapkan tempat-tempat dan lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK. 

BACA JUGA:Dana Pilkada Mukomuko Masih Tarik Ulur

 

"Kalau sekarang kami bingung membuat keputusan lokasi pemasangan APK. Lokasi belum ditetapkan Pemkab, sementara yang punya wilayah itu Pemkab. Isi surat justru tempat dan lokasi yang dilarang dijadikan lokasi pemasangan APK," ujar Komisioner KPU Mukomuko, Endang Surya Bakti dikonfirmasi, Kamis (26/10). 

Dikatakannya, kalau mengacu pada Pilkada tahun 2020, lokasi pemasangan APK disusun rinci oleh Pemkab sampai tingkat dusun. Penetapan lokasi itu melibatkan pemerintah desa dan kecamatan. 

BACA JUGA:Bupati Membaur, Tari Gamat Mukomuko Ikut Meriahkan HUT ke-19 DPD RI

 

"Inikan soal ketertiban. Yang melakukan ketertiban nanti itukan Bawaslu melibatkan Pemkab, dalam hal ini Dinas Satpol-PP. Makanya kami rasa perlu ditetapkan secara jelas," sebutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu