Belum Diketahui, Penyebab Tunggakan PBB-P2 di Kecamatan Manna dan Pasar Manna Terbesar

Masyarakat di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan saat mengurus pembayaran PBB-P2 di Kantor Bapenda-Fahmi-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Kota Manna dan Kecamatan Pasar Manna, Bengkulu Selatan cukup besar. Padahal pembayarannya tidak sulit.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Selatan, Fariq Hafis, MM menyampaikan faktor tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait PBB - P2 tersebut, ia belum tahu secara pasti. Padahal, pajak itu juga penyumbang PAD yang cukup lumayan besar kalau dikalkulasikan untuk seluruh wajib pajak.
BACA JUGA: Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Bentuk Unit Reaksi Cepat Gawat Darurat, Hubungi PSC 119 BS
"Untuk faktor mengapa masyarakat enggan untuk membayar pajak itu, kita tidak tahu. Padahal masyarakat di Kecamatan Kota Manna dan Kecamatan Pasar Manna terletak ditengah Kota. Untuk persoalan pembayaran semestinya mereka lebih mudah dibandingkan dengan Kecamatan yang lain,"ungkap Fariq Sabtu (28/10).
Kesadaran membayar pajak PBB - P2 , lanjutnya, memang masih banyak masyarakat yang menolak untuk bayar. Hal ini terbukti dari survei yang dilakukan di lapangan. Tercatat, warga masih sulit bayar PBB-P2 itu.
BACA JUGA:Senangnya, Guru Ngaji Diberangkatkan Umroh oleh Pemda Bengkulu Selatan
Dari dua kecamatan tersebut, total keseluruhan yang taat pajak hanya setengah. Padahal itu sudah menjadi kewajiban. Kalau dibandingkan dengan Kecamatan lain,seharusnya wajib pajak yang ada di tengah Kota lebih proaktif untuk membayar.
"Untuk di Kecamatan Kota Manna, total keseluruhan wajib PBB-P2 ada sekitar 8.000. Namun, hanya sekitar 4.000 orang. Sama dengan Kecamatan Pasar Manna, dari total keseluruhan sekitar 7.000 orang, hanya sekitar 3.500 yang taat bayar PBB-P2. Kalau kita kalkulasikan dari jumlah wajib pajak, hanya setengah persen. Hal ini sangat disayangkan,"ujar Fariq.
Yang lebih memprihatinkannya lagi,untuk tagihan alias PBB wajib pajak yang ada di dua Kecamatan ini, rata-rata jauh lebih kecil dari tagihan pajak di kecamatan lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu