Kementerian Agama Bengkulu Tengah Gelar Sosialisasi Teknis Penyusunan Angka Kredit Konvensional ke Integrasi

Kementerian Agama Bengkulu Tengah Gelar Sosialisasi Teknis Penyusunan Angka Kredit Konvensional ke Integrasi

Peserta sedang mengikuti Teknis Penyusunan Angka Kredit Konvensional ke Integrasi-Agus-radarbengkulu

 

RADARBENGKULU  - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah menyelenggarakan sosialisasi Teknis Penyusunan Angka Kredit Konvensional ke Integrasi (DISPAKATI), yang diikuti oleh Guru dan Pengawas Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah.

Selain itu, kegiatan yang diselenggarakan di  aula  PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah ini juga dihadiri Kasubag TU Mikratul Aswad S.HI dan Kepegawaian dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Kemenag Bengkulu Tengah Wujudkan Guru yang Profesional dan Inovatif

 

Dijelaskan Kasubag TU Kemenag Benteng, Mikratul Aswad S.HI, materi sosialisasi disampaikan oleh  Kepegawaian Kanwil Kementerian  Agama  Provinsi Bengkulu.

"Saat sosialisasi disampaikan tentang angka kredit konversi versi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Dalam kesempatan yang sama, peserta juga diberikan tutorial penggunaan aplikasi DISPAKATI," terangnya.

BACA JUGA:Tes Faktual Calon Pimpinan, PJ Bupati Bengkulu Tengah Kunjungi Kantor Baznas Pusat

 

Ditambahkan, aplikasi DISPAKATI (Digitalisasi Sistem Penilaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi) merupakan aplikasi berbasis online yang ditujukan untuk membantu instansi pemerintah pusat/daerah dan/atau instansi pembina dalam melakukan penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi bagi pejabat fungsional di lingkungannya dan/atau yang menjadi binaannya.

BACA JUGA: Muhammadiyah Disaster Management Center Audiensi dengan Pj Bupati Bengkulu Tengah

 

"Penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi dilakukan agar angka kredit pejabat fungsional sebelumnya dapat dikumulatifkan dengan angka kredit konversi versi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dengan batas terakhir proses penyesuaian angka kredit konvensional ke integrasi adalah 31 Desember 2023," pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu