Ribuan Poster Caleg Langgar PKPU Nomor 15 dan Peraturan Walikota, Semua Diturunkan
Alat Peraga Sosialisasi (APS) atau poster Calon Legislatif (Caleg) di Kota Bengkulu menjadi sasaran operasi penertiban-ist-
RADAR BENGKULU - Ada sekira ribuan poster atau spanduk calon legislatif melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang sosialisasi dan pendidikan politik, serta Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 50 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. Akibatnya, Alat Peraga Sosialisasi (APS) atau poster Calon Legislatif (Caleg) di Kota Bengkulu menjadi sasaran operasi penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan, poster caleg itu diturunkan.
Aksi penertiban poster caleg itu juga melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu, Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu.
Operasi penertiban dilaksanakan di zona hijau, poros jalan utama, serta berpedoman pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang sosialisasi dan pendidikan politik, serta Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 50 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. Adapun pelarangan peletakan titik media reklame di median jalan, pulau jalan, trotoar, ruang terbuka hijau, dan tempat-tempat strategis seperti halaman pemerintah, sekolah, tempat ibadah, dan gedung bersejarah menjadi dasar hukum pelaksanaan penertiban.
BACA JUGA:Taati Peraturan, Caleg PKS Mukomuko Tutupi Baliho dengan Plastik Hitam
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat, penertiban ini lantaran, sejumlah partai politik tidak mengindahkan surat imbauan Bawaslu, untuk menertibkan APS yang dinilai melanggar, sehingga langkah penertiban pun dilakukan selama empat hari ke depan.
"kita suda upayakan untuk bersurat secara resmi (Kepada Parpol)," Katanya
Dia menekankan khusus pada hari ini (16/11) untuk zona poros utama Kota Bengkulu. APS yang tidak berada di zona tersebut akan ditangani oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada hari berikutnya.
BACA JUGA:Belum juga Diturunkan Caleg dan Parpol, Panwaslu Kecamatan Batik Nau Tertibkan Alat Peraga Kampanye
"Penertiban dilakukan pada poros jalan utama Kota Bengkulu, dan untuk APS yang tidak berada di poros jalan utama itu akan dilakukan oleh Panwascam," ungkap Rahmat Hidayat.
Dia menambahkan, seluruh APS yang tidak sesuai dengan PKPU dan Perwakilan serta surat imbauan gubernur yang terakhir akan ditertibkan, sehingga penertiban ini tidak tenang pilih.
"Semua yang melanggar akan kita tertibkan semua. Kalau dari rilis sebelumnya itu ada 3000 lebih APS di Kota Bengkulu yang melanggar, " Ungkapnya
Sementara itu Kepala Satuan Tugas Polisi Pamong Praja, Yurizal, mengatakan tim operasi gabungan ini terdiri dari 3 regu dengan total 30 personil yang menyisir APS yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. bahwa operasi penertiban dilakukan tanpa pandang bulu terhadap partai atau calon legislatif tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: