Syarat Mendapatkan Beasiswa Anak PNS Tahun 2024, Simak Disini

Syarat Mendapatkan Beasiswa Anak PNS Tahun 2024, Simak Disini

Pembayaran TPG untuk provinsi Bengkulu masih kurang Rp 6 miliar lagi, pemprov akan berusaha agar pemerintah pusat mentransfer kekurangan itu di tahun 2024-Ist ilustrasi uang-

RADAR BENGKULU - Sesuai peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2017 dijelaskan telah mengatur pemberian beasiswa untuk anak PNS. Berikut kami informasikan syarat mendapatkan beasiswa anak PNS yang kami rangkum dari berbagai sumber.

BACA JUGA: Astra Financial dan WeLab Launching Bank Saqu

Pemberian beasiswa anak PNS ini bertujuan agar ada jaminan pendidikan dan masa depan anak-anak. Tentunya untuk mendapatkan beasiswa anak PNS ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. 

BACA JUGA:Lagi, UPP Saber Pungli Bengkulu Utara Terima Penghargaan Terbaik

Pemerintah melalui PT Taspen telah menyiapkan formulasi pemberian beasiswa pada tahun 2024 mendatang. Dari masing-masing jenjang pendidikan anak akan mendapat nominal yang berbeda - beda. Selain itu hanya 2 anak PNS yang dijamin mendapatkan beasiswa dari pemerintah melalui PT Taspen ini.

BACA JUGA:Sinopsis film automata: Tentang Robot dan Kehancuran Masa Depan, Malam ini di Trans TV!

Nominal beasiswa yang diterima juga telah diatur, semisal anak yang masih SD akan berbeda nominal beasiswanya dengan anak yang sudah setingkat SMA. Selain itu, anak PNs yang sudah menikah tidak bakal menerima Beasiswa ini meski masih menempuh pendidikan setingkat diploma atau sarjana.

BACA JUGA:Silahkan Cek Rekening, Sertifikasi Guru Provinsi Bengkulu Cair Hari Ini

Kemudian syarat beasiswa anak PNS selanjutnya yakni usia maksimal 25 tahun. Lalu anak yang ditanggung beasiswa dari pemerintah melalui PT Taspen ini adalah anak dari PNS yang sudah meninggal dunia.

 

Pemberian beasiswa bisa dilakukan jika telah memenuhi syarat yang telah disampaikan diatas. Berikut kami informasikan besaran beasiswa yang akan diberikan:

- anak PNS yang masih SD akan diberikan masing - masing 45 juta, jika dua anak

- anak PNs yang masih SMP masing-masing terima 35 juta rupiah

- untuk SMA Rp 25 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: