Bawaslu Kota Komitmen Kelancaran Proses Demokrasi di Pemilu 2024

Bawaslu Kota Komitmen Kelancaran Proses Demokrasi di Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat-Windi Junius-radarbengkulu,disway.id

RADAR BENGKULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu menggelar kegiatan Apel Siaga Kampanye pada Selasa (5/12) di Halaman Mereka Kota Bengkulu. Acara ini dihadiri oleh seluruh anggota Bawaslu, termasuk tingkat Kelurahan, Kecamatan, Bawaslu Kota Bengkulu, dan Bawaslu Provinsi. Turut hadir dalam acara tersebut adalah Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono serta Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Eka Rika Rino.

 

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menandai komitmen dan kesiapan anggota Bawaslu dari berbagai tingkatan dalam mengawasi proses kampanye pemilu yang tengah berlangsung. Dengan masuknya proses pemilu ke tahap kampanye, Bawaslu menyatakan kesiapannya untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan dan memastikan agar seluruh peserta pemilu, baik partai politik maupun perseorangan, melaksanakan kampanye secara tertib dan sesuai aturan.

BACA JUGA:Kampanye Pertama Prabowo Subianto Temui Ulama dan Santri di Jawa Barat dan Banten

Hingga saat ini, Rahmat Hidayat mengungkapkan bahwa belum terdapat pelanggaran signifikan dalam proses kampanye. "Sejauh ini belum ada pelanggaran yang ditemukan, artinya peserta pemilu melakukan kampanye secara tertib. Setiap peserta pemilu, baik partai politik maupun perseorangan, telah memberikan informasi lokasi kampanye," ujarnya.

BACA JUGA:Ini Rangkaian Kegiatan Kampanye Anies Baswedan di Bengkulu, Mulai Tanggal 6 Desember

Bawaslu Kota Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menangani pelanggaran kampanye. Jika terdapat pelanggaran, Bawaslu akan melakukan verifikasi dengan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan. "Kami memiliki tahapan pelanggaran yang harus diikuti, mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Jika pelanggaran masuk dalam ranah pidana, maka prosesnya akan dilakukan di Gakumdu dengan melibatkan unsur penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan," jelas Rahmat Hidayat.

 

Sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelanggaran kampanye mencakup sanksi administrasi, sanksi pidana, hingga diskualifikasi peserta pemilu. Bawaslu Kota Bengkulu berkomitmen untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan proses demokrasi serta memberikan perlindungan kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam pemilu dengan adil dan jujur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: