Harap Disimak, Metode Pengobatan Ini Dilarang Bagi Umat Muslim

Harap Disimak, Metode Pengobatan Ini Dilarang Bagi Umat Muslim

metode berobat bagi seorang muslim-Ist-

RADAR BENGKULU - Sebagai agama yang sempurna, Islam telah mengantur adab dan metode berobat bagi seorang muslim

Lalu pengobatan apa saja yang dilarang oleh islam ( sumber dalam Islam.com)

1. Pengobatan dengan babi

Dalam surah al Maidah ayat 3 menjelaskan bahwa " Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala". 

Ayat ini menunjukkan bahwa babi secara dzatnya adalah najis dan seluruh badannya najis , najis itu bersifat haram yang harus di jauhi

2. Pengobatan dengan bangkai

Bangkai merupakan hilangnya nyawa tanpa di sembelih secara baik dan mati dengan sendirinya tanpa ada sebab atau mati ulah perbuat manusia. 

Surah al an'am ayat 145 menjelaskan bahwa : Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – Karena Sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha penyayang”.

 

3. pengobatan dengan sihir

Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal atau tukang sihir atau dukun kemudian ia menanyakan tentang sesuatu, lalu ia membenarkan apa yang ia katakan maka ia telah kafir dengan apa yang di turunkan kepada muhamad ”. (HR : Al Baihaqi dan Al Bazzar dengan sanad jayyid).

Jika berobat Menggunakan sihir bahwa ia menunjukkan bahwa ia meminta bantuan kepada jin .

 

Namun soal Pengobatan menggunakan obat bius tetap dibolehkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: