Denda Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Mukomuko Rp 75 Juta

Denda Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Mukomuko Rp 75 Juta

masih banyak hewan ternak kaki empat, mulai dari kerbau, kambing, terlebih lagi sapi berkeliaran di fasilitas umum, seperti jalan raya, dan komplek perkantoran. -Seno-

"Hari ini kembali kami lakukan sosialisasi Perda tentang penertiban hewan ternak untuk mengingatkan masyarakat khsusnya para peternak dan mengajak mereka untuk tidak lagi melepasliarkan ternak mereka. Kalau masih banyak ternak yang berkeliaran, penegakan Perda kita optimalkan. Artinya razia hewan ternak kita gencarkan," demikian Suryanto. 

 

Untuk diketahui Pemkab Mukomuko melalui Dinas Satpol-PP kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak di Wilayah Kabupaten Mukomuko. 

 

Kegiatan yang dilaksanakan di aula salah satu hotel ternama di Kota Mukomuko itu bertujuan mengingatkan dan sekaligus mengajak para peternak di wilayah Mukomuko tidak lagi melepas liarkan hewan ternaknya. 

 

Pihak Dinas Satpol-PP mengundang puluhan peternak sebagai peserta sosialisasi. Pihak penyelenggara juga mengundang instansi vertikal. Diantaranya, pihak Polres Mukomuko. Adapun, Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto dan Kadis Satpol-PP, Suryanto, bertindak langsung sebagai narasumber. 

 

Pihak Pemkab Mukomuko menilai, sampai tahun 2023 ini, masih banyak hewan ternak kaki empat, mulai dari kerbau, kambing, terlebih lagi sapi berkeliaran di fasilitas umum, seperti jalan raya, dan komplek perkantoran. 

 

Ternak yang dilepas liarkan sampai ke fasilitas umum itu, beberapa kali telah menyebabkan kecelakaan lalulintas serta kotoran ternak berserakan membuat lingkungan menjadi kotor. Sebab itulah, sosialisasi Perda tentang Penertiban Hewan Ternak di Wilayah Kabupaten Mukomuko ini terus digencarkan.

 

"Sosialisasi ini bermaksutd membangun kesadaran masyarakat kita terutama pemilik hewan ternak. Agar mereka dapat memelihara ternak sesuai dengan baik. Mengandangkan atau mengikat ternaknya sehingga tidak berkeliaran dan tidak mengganggu ketertiban umum," disampikan Sekda saat menyampaikan arahan sekaligus menyampaikan materi sosialisasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: