Sudah P21, Mantan Bendahara Durian Seginim Segera Masuk Persidangan Tipikor Bengkulu

Sudah  P21, Mantan Bendahara Durian Seginim Segera Masuk Persidangan Tipikor Bengkulu

Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH, MH saat menjelaskan terkait perkembangan kasus Tipikor di Kabupaten Bengkulu Selatan-Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULU - DS (40), tersangka dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) yang dikelola oleh Desa Durian Seginim tersebut akan memasuki babak baru. Bahkan, berkas berkas perkara tersebut  segera dilimpah ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan untuk proses lebih lanjut.

Kajari Bengkulu Selatan (BS), Nurul Hidayah, SH.MH  didampingi Kasi Pidsus Dafit Riadi, SH,MH  mengatakan, saat ini untuk berkas DS sudah P21.

BACA JUGA:Kodim 0408 Bengkulu Selatan-Kaur Tanam Pohon di Padang Kapuk dan Kota Medan

 

Perkara ini akan  dilimpahkan ke Pengadilan untuk dilakukan proses persidangan,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran di Desa Durian Seginim.

"Sementara menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan dan persidangan bergulir, saat ini DS masih tetap kita tahan  di Rutan Kelas IIB Manna. Kalau nantinya semuanya sudah selesai, maka penahan  tersangka DS akan kita  pindahkan ke Lapas di Kota Bengkulu,"papar Nurul Sabtu (09/12).

BACA JUGA:Sudah Lengkap, Polres Bengkulu Selatan Serahkan DugaanTersangka dan BB Kasus di Desa Sebilo ke JPU

 

Persoalan apakah nanti kemungkinan ada tersangka baru yang terlibat dalam kasus ini, pihaknya masih melakukan pendalaman. Jika nanti ada fakta baru yang terungkap, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

Namun, semuanya tergantung dari hasil persidangan terhadap tersangka DS nantinya. Apakah nanti DS ini bekerja sendiri atau ada yang terlibat.Tunggu saja dari hasil persidangan di Tipikor Bengkulu nantinya. Kalau saat ini belum bisa diungkapkan.

BACA JUGA:Kodim 0408 Bengkulu Selatan- Kaur Bersihkan Sampah Pasar Kutau

 

"Untuk tersangka DS ini kita  ditetapkan terkait penggunaan  anggaran DD dan ADD Durian Seginim untuk tahun anggaran 2020-2021. Yang mana, total anggaran yang dikelola desa tersebut mencapai sebesar Rp 2 Miliar. Berdasarkan  hasil audit yang kita terima dari Inspektorat, kerugian negara mencapai sebesar Rp 262 ,"pungkas Nurul.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu