Pemerintahan Desa di Bengkulu Selatan Wajib Memiliki Tempat Pembuangan Sampah Organik dan Nonorganik

Pemerintahan Desa di Bengkulu Selatan Wajib Memiliki Tempat Pembuangan Sampah Organik dan Nonorganik

Kepala DPMD Bengkulu Selatan, Herman Sunarya SH,MH -Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten  Bengkulu Selatan meminta kepada seluruh Pemerintah Desa untuk membuat dua lokasi pembuangan sampah untuk organik dan non organik.

Kepala DPMD Bengkulu Selatan,  Herman Sunarya SH,MH mengatakan, bahkan sampah ini setiap harinya pasti ada. Untuk itu, maka sudah saatnya sampah itu dikelola dan diatasi.

BACA JUGA: Bupati Gusnan Mulyadi Promosikan Potensi Bengkulu Selatan Sampai ke Negeri China

 

Untuk persoalan ini, itu bukan hanya tugas dari Pemerintah Daerah, tetapi juga Pemerintah Desa yang  langsung berhubungan dengan masyarakat. Bahkan masih banyak masyarakat yang tidak membuang sampah pada tempatnya.

"Hal ini juga sudah beberapa kali dibuktikanpada saat Bupati sedang melakukan program Buji'an Dusun.Yang mana Bupati langsung turun ke sungai untuk membersihkan sampah yang berserakan didalam aliran sungai.Membuktikan sampah ini persoalan yang harus kita selesaikan bersama. Yaitu, dimulai dari masyarakat itu sendiri,"papar Herman Minggu (10/12).

BACA JUGA:Ini Dia Tanda-Tanda Petugas Parkir yang Resmi di Bengkulu Selatan

 

Penanganan sampah yang ada di desa memang harus ditangani serius oleh pemerintahan desa (Pemdes). Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) Tentang pengelolaan Sampah.Ini nantinya akan menjadi acuan bagi masyarakat dalam pengelolaan sampah yang berasal dari sampah rumah tangga.

Kalau  pengelolaan sampah di desa yang buruk, dapat juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat desa. Dalam mengelola sampah ini Pemdes bisa melibatkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Bahkan jika hal tersebut dapat dilakukan dengan baik akan berdampak pada pendapatan di desa. Tetapi hal ini harus dilakukan dengan serius.

BACA JUGA:Masih Tinggi, 27.868 Pelanggan PLN Bengkulu Selatan Nunggak Pembayaran

 

"Apalagi Pemerintah Daerah akan menargetkan tahun 2024 bebas sampah.Pemdes juga bisa bekerjasama untuk menentukan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah agar nantinya mempermudah petugas mengangkutnya.Bahkan dengan memberdayakan BumDes itu juga bisa dilakukan, sehingga persoalan sampah bisa kita atasi bersama - sama,"pungkas Herman.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu