Ini Dia Tanda-Tanda Petugas Parkir yang Resmi di Bengkulu Selatan
Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Bidang Saspras melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan tempat parkir-Fahmi-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Selatan terus memberikan imbauan pada masyarakat soal parkir.
Untuk menghindari terjadinya pungutan liar (Pungli) dari oknum petugas parkir gadungan, masyarakat harus mengetahui, jika setiap petugas parkir harus menggunakan rompi dan atau seragam khusus juru parkir. Menggunakan id card/tanda pengenal yang disahkan oleh pihak berwenang.
BACA JUGA:Kodim 0408 Bengkulu Selatan-Kaur Tanam Pohon di Padang Kapuk dan Kota Medan
Kepala Dinas Perhubungan Bengkulu Selatan, Alian, SH menerangkan, selain beberapa tanda yang disebutkan itu, para juru parkir yang resmi juga diwajibkan memberikan karcis ataupun tiket bukti pembayaran sesuai dengan besaran biaya kepada subjek pengguna jasa retribusi.
"Selain itu kita juga berharap, juru parkir harus bertindak humanis kepada penggunaan jalan atau motor dan mobil yang terparkir. Pada saat pengambilan uang restribusi apabila terjadi Pungli ataupun juru parkir liar atau ilegal, sesuai dengan peraturan akan dilakukan penertiban dan penindakan tegas,"ungkap Alian Sabtu (9/12).
BACA JUGA:Kodim 0408 Bengkulu Selatan- Kaur Bersihkan Sampah Pasar Kutau
Intinya, bagi masyarakat yang memarkirkan kendaraannya jangan mau bayar parkir tidak jelas.Masyarakat bisa melaporkan dengan aparat atau ke (Dinas Perhubungan agar nantinya bisa dilakukan tindakan tegas kalau memang terjadi penarikan retribusi diluar ketentuan.
Tidak sedikit masyarakat yang ada di Kabupaten BS yang merasa resah dengan keberadaan tukang parkir kendaraan akhir-akhir ini. Sebab, selain hampir setiap titik yang ada di Pusat Ibu Kota Manna sudah ada tukang pakrir. Juga, karena para juru parkir ini masih banyak yang ditemukan melanggar aturan berlaku.
BACA JUGA:Sudah Lengkap, Polres Bengkulu Selatan Serahkan DugaanTersangka dan BB Kasus di Desa Sebilo ke JPU
Terkait tarif parkir yang seenaknya dinaikan, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) BS Fariq Hafis, MM menegaskan, jika masyarakat terus diingatkan untuk tidak melayani juru parkir yang tidak resmi. Sebab, semua ketentuan tentang parkir sudah diatur jelas.
"Saat ini kita punya aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten BS Nomor : 05 tahun 2021. Dalam Perda tersebut, sudah disebutkan dengan jelas berapa tarif parkir masing-masing kendaraan.Besaran biaya tarif retribusi pelayanan parkir untuk kendaraan jenis bus/truck dan sejenisnya yakni sebesar Rp 5 ribu/kendaraan. Lalu, untuk kendaraan jenis sedan/jeep/mikrobus/mikrolet/pick up sebesar Rp 3 ribu. Serta, untuk kendaraan jenis sepeda motor Rp 2 ribu," pungkas Fariq.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu