Dana Hibah Cair, Bengkulu Siap Laksanakan Pemilu 2024

Dana Hibah Cair, Bengkulu Siap Laksanakan Pemilu 2024

Potensi Golput dalam pemilu 2024 dari Mahasiswa Kota Bengkulu Akibat Benturan Jadwal dengan UAS-Ist/foto ilustrasi-radarbengkulu.disway.id

RADAR BENGKULU - KPU Provinsi Bengkulu melaporkan bahwa lima Kabupaten/Kota di provinsi tersebut telah mencairkan dana hibah Pilkada 2024 sebesar 40 persen, sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah . Langkah ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 900.1.9 5252 SJ, yang menetapkan pembayaran hibah Pilkada sebesar 40 persen akan dilakukan pada tahun 2023, sedangkan 60 persen sisanya akan dibayarkan pada tahun 2024.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menjelaskan bahwa Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, dan Rejang Lebong merupakan lima daerah yang sudah menerima pencairan 40 persen dari total hibah Pilkada. "Dana Hibah Pemilu untuk Lima kabupaten yang ada di provinsi Bengkulu sudah cair 40 persen," ungkap Rusman.

BACA JUGA:Siapkan Anggaran Rp 31 M, Pemda Kaur Lakukan Penandatanganan NPHD dengan KPU dan Bawaslu

Namun, pencairan hibah untuk KPU Provinsi Bengkulu sendiri masih menunggu waktu. Rusman menyampaikan bahwa hal ini terkait dengan proses pencairan NPHD, yang baru dapat dilakukan setelah 14 hari kerja sejak penandatanganan. "Ini artinya paling lambat tanggal 15 ini pencairan di provinsi, dan Bengkulu Siap Laksanakan Pemilu 2024," tambahnya.

BACA JUGA:NPHD Belum di Teken, KPU Prov Konsultasi ke KPU RI

Terkait dengan persiapan kegiatan Pilkada, Rusman mengungkapkan bahwa belum ada informasi lebih lanjut. KPU Provinsi Bengkulu masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan (PKPU) terkait kegiatan Pilkada yang akan dilakukan dalam waktu dekat. "Kita masih menunggu PKPU untuk regulasi selanjutnya," tutup Rusman.

BACA JUGA:Catat! Jelang Pemilu 2024, Bengkulu Terima 1.527.616 Surat Suara

Dengan demikian, proses pencairan hibah Pilkada di Bengkulu berlangsung secara bertahap, sementara pihak terkait terus menunggu petunjuk lebih lanjut dari peraturan yang akan ditetapkan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: