Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bengkulu Selatan Tuntaskan Kesulitan 30 Perizinan
DPMPTSP Bengkulu Selatan mengeluarkan izin usaha yang dijalankan pelaku usaha setelah mencari solusi terkait kendala yang dihadapi-Fahmi-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan memfasilitasi para pelaku usaha yang kesulitan untuk mendapatkan perizinan agar izinnya lengkap.
Kepala DPMPTSP Bengkulu Selatan, Dr.E Edwin Permana.ST,MT, MM didampingi Tenaga Pendamping Dana Alokasi Khusus (DAK) DapTSP. Ortis Fernandes Firdaus Demongreng,S.Kom mengatakan, pihaknya sebagai audit administrasinya mengharapkan pelaku harus mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan, sehingga nanti perizinan bisa dikeluarkan.
BACA JUGA:Sudah Dianggarkan, PUPR Bengkulu Selatan akan Buat Jalan Hotmix di Tiga Desa Ini
"30 pelaku usaha kami panggil dan kami pertemukan kesumua pihak terkait dan kita carikan solusi agar izin tersebut bisa dikeluarkan. Dengan mempertanyakan apa saja kesulitan yang dihadapi. Sedangkan dari sisi kami sudah bisa mulai bekerja kalau persyaratan teknisnya sudah terpenuhi," papar Edwin diruang kerjannya, Rabu, 27 Desember 2023.
Dengan kejadian tersebut, pihaknya akan melihat apakah ada kenaikan investasinya. Kalau semua itu tidak terselesaikan, maka dipastikan investasi tidak akan meningkat.
Itulah yang menjadi indikator mengapa usaha tersebut tidak ada kemajuan dan hal ini juga yang membuat pihak DPMPTSP melakukan terobosan mempertanyakan hal yang dihadapi pelaku usaha.
Selain itu, ada juga kendala yang dihadapi oleh 30 pelaku usaha ini, terkait migrasi data (perpindahan data) dari manual ke digital, OSS1.1 ke OSSRBA. Sehingga pelaku belum menguasai dari manual ke dalam sistem. Walaupun begitu secara manual persyaratannya sudah lengkap, tetapi secara administrasi online belum masuk kedalam sistem.
BACA JUGA:Program Prabowo-Gibran Sangat Kongkret, Korps-Gibran Deklarasi Dukungan Penuh
"Setelah kita carikan solusinya, 30 pelaku usaha tersebut sudah mendapatkan izinnya. Itu untuk pelaku usaha besar. Sedangkan untuk pelaku usaha kecil kita keluarkan izin Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang biasanya mempunyai usaha rumahan,"pungkas Edwin. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu