Luar Biasa, Dinas Sosial Bengkulu Selatan Dapat Tiga Nilai Terbaik Sekaligus dalam Hal Pelayanan Publik

Luar Biasa, Dinas Sosial Bengkulu Selatan  Dapat Tiga Nilai Terbaik Sekaligus dalam Hal Pelayanan Publik

Kepala Dinas Sosial BS, Efredy Gunawan,S.STP.M.Si-Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Luar biasa. Dinas Sosial Bengkulu Selatan mendapat tiga nilai terbaik terkait pelayanan publik dari tiga tim penilai. Yaitu,  dari Ombudsman, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(KemenPAN RB) nomor 795 tahun 2023.

BACA JUGA:Kapolres dan Waka Polres Bengkulu Selatan Turun Langsung Cek Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru

 

Kepala Dinas Sosial Bengkulu Selatan,  Efredy Gunawan,S.STP,M.Si mengatakan, peraihan nilai ini merupakan wujud kepatuhan Dinas Sosial dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang prima dengan ketepatan waktu, tidak lama, gratis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ringkas.

"Berdasarkan hasil penilaian yang kita terima bahwa dari Ombudsman Provinsi Bengkulu dapat predikat  A  dengan nilai 94,78. Kemudian, dari KemenPANRB kita mendapatkan predikat B dengan nilai 3,09 . Dari Bangda Kemendagri  predikat  A dengan nilai 98,33 persen. Pencapaian ini merupakan keberhasilan kita dari Dinas Sosial,"ungkap Efredy Selasa, 26 Desember 2023.

BACA JUGA: Dana Alokasi Khusus akan Mengalir ke Bengkulu Selatan Rp 60 Miliar

 

Dengan pencapaian nilai tersebut, lanjutnya, artinya dalam  penilaian pelayanan publik Dinas Sosial mencapai target yang diinginkan. Ini harus menjadi perhatian khusus bagi seluruh ASN,dan seluruh honorer yang ada untuk terus melakukan pendampingan pelayanan ditengah masyarakat . Kemudian, prestasi ini harus selalu ditingkatkan dan dipertahankan.

Untuk penilaian yang diterima ada kriterianya dari masing - masing instansi. Kalau dari Ombudsman penilaian pelayanan penyelenggaraan  kepatuhan pelayanan publik Pemerintah Daerah tahun 2023. Kalau dari Bangda Kemendagri Standar Penilaian publik. Kalau dari KemenPAN RB dengan nilai indek pelayanan publik.

BACA JUGA:Sedang Disiapkan, Dinas Sosial Bengkulu Selatan Berikan Bantuan Program Pena

 

"Adapun pelayan publik yang dinilai dari Dinas Sosial adalah pelayanan lansia terlantar, anak terlantar, disabilitas terlantar, gelandangan dan Jompo terlantar dan pelayanan terhadap  bencana - bencana yang terjadi. Itu adalah lima poin yang kita lakukan dan dinilai,"pungkas Efredy.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu