3 Kasus Menonjol Selama Tahun 2023 di Provinsi Bengkulu

3 Kasus Menonjol Selama Tahun 2023 di Provinsi Bengkulu

Kasus Menonjol Selama Tahun 2023 di Provinsi Bengkulu -Ronal/RBI-

RADAR BENGKULU - Jumlah kasus di wilayah hukum Polda Bengkulu selama tahun 2023 menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan tahun 2022. Meskipun demikian, fokus utama tertuju pada 3 kasus menonjol di provinsi Bengkulu dan menjadi sorotan publik.

Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Armed Wijaya, memberikan penjelasan rinci terkait kasus-kasus ini, yaitu di bidang cyber crime, TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), dan mafia tanah.

 

Kasus Cyber Crime: Kasus Live Streaming Pornografi di Instagram Kapolda Armed Wijaya menyampaikan bahwa dalam kasus cyber crime, salah satu peristiwa yang menarik perhatian adalah live streaming pornografi oleh seorang perempuan berinisial Mi di media sosial Instagram. Mi berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada 13 Februari 2023.

BACA JUGA:Tahun 2023, Angka Kriminalitas di Bengkulu Tinggi Ditingkat Sumatera dan Nasional, Ini Upaya Polda Bengkulu

BACA JUGA:Informasi Kamtibmas di Provinsi Bengkulu Sepanjang Tahun 2023

Menurut Kapolda Armed, terdapat peningkatan kasus cyber crime dari tahun 2022 ke 2023. Jumlah kasus meningkat satu kasus dari 40 kasus pada 2022 menjadi 41 kasus pada 2023.

Namun, yang menarik adalah peningkatan signifikan dalam penyelesaian perkara. Tahun 2023 mencatat penyelesaian 38 kasus, sedangkan tahun 2022 hanya 35 kasus. Ini menunjukkan peningkatan penyelesaian perkara sebesar 8,57 persen.

BACA JUGA:Sambut 1 Januari 2024, 44 Personel Polres Bengkulu Selatan Bertugas dengan Pangkat Baru

"Kasus live streaming pornografi oleh Mi mencerminkan kompleksitas dan tantangan di era digital saat ini. Penanganan dan penegakan hukum dalam kasus seperti ini menjadi kunci untuk menjaga integritas dan moralitas di dunia maya," papar Kapolda Armed.

 

2TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Kasus Anak Dijadikan Pemandu Lagu. Kasus TPPO juga menjadi fokus utama, khususnya peristiwa yang melibatkan seorang anak berinisial Ri. Ri, yang seharusnya bekerja sebagai penjaga toko baju di Lubuk Linggau, malah dijadikan pemandu lagu di Pekan Baru oleh seorang pelaku berinisial El.

 

"Jumlah kasus TPPO mencapai 26, dengan 19 kasus sudah sampai pada tahap P21, 1 kasus SP3, dan 6 kasus masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan," ungkap Kapolda Armed.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: