Nah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Hadiri Kampanye Prabowo Subianto, Apakah Sudah Izin Cuti?

Nah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Hadiri Kampanye Prabowo Subianto, Apakah Sudah Izin Cuti?

Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah terlihat hadir dalam kampanye calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto yang digelar di Gedung Balai Buntar-windi-

 

RADAR BENGKULU - Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah terlihat hadir dalam kampanye calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto yang digelar di Gedung Balai Buntar Kota Bengkulu pada Kamis, 11 Januari 2024. Ternyata, keikutsertaannya didukung oleh surat pemberitahuan cuti diluar tanggungan negara, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengunduran dari Dalam Pencalonan.

Surat yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu ini, dengan Nomor 100/ 048/B 1/ 2024, dijelaskan bahwa Gubernur Rohidin Mersyah akan mengikuti kampanye sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bengkulu.

Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugiarto, SH, MH, menjelaskan bahwa kehadiran Gubernur dalam kampanye Prabowo adalah sah. Karena, ia merupakan bagian dari tim kampanye dan telah mendapatkan izin cuti dari Kementerian Dalam Negeri.

 

BACA JUGA:RBUI Provinsi Bengkulu Sambut Hangat Kedatangan Prabowo Subianto, Haru Biru Bertemu Sang Negarawan

BACA JUGA:Prabowo Subianto Bersama Artis Raffi Ahmad di Provinsi Bengkulu Bangkitkan Semangat TKD dan Sapa Semua Relawan

"Jika sudah ada izin cuti dari Kementerian Dalam Negeri, tidak ada persoalan lagi sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2023," ujar Eko. 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa selama izin cuti, pejabat yang bersangkutan dilarang menggunakan fasilitas negara. Termasuk kendaraan dinas.

BACA JUGA:Pelaku UMKM Bengkulu Raup Untung Besar Saat Konsolidasi Relawan Prabowo-Gibran di Balai Buntar

Kehadiran Gubernur Rohidin Mersyah dalam kampanye ini menciptakan sorotan, dan Bawaslu Provinsi Bengkulu memastikan bahwa segala prosedur dan persyaratan telah terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: