Truk Angkutan Batu Bara Dilarang Melintasi Jalur Urai-Bintunan, Nekat Lewat Putar Balik

Truk Angkutan Batu Bara Dilarang Melintasi Jalur Urai-Bintunan, Nekat Lewat Putar Balik

Unit Lantas Polsek Ketahun bersama personel Unit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Bengkulu Utara memberikan imbauan kepada sopir truk batu bara-Berlian-radarbengkulu

RADARBENGKULU -  Polsek Ketahun bersama personel Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Bengkulu Utara memberikan imbauan kepada sopir truk batu bara.

Kegiatan ini digelar bertempat di Bundaran D1 Ketahun pada Selasa siang, 16 Januari 2024 pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA: MTC Polres Bengkulu Utara Memberikan Pelayanan Lalu Lintas Kepada Masyarakat

 

Sedangkan imbauan tersebut berupa harapan kepada para sopir truk yang mengangkut batu bara agar tidak melintasi jalur Desa Urai, Desa Serangai, Desa Selolong, Desa Air Lakok dan Desa Bintunan (ex jalan nasional) menindak lanjuti Dumas dari masyarakat desa tersebut.

Untuk kegiatan ini sendiri dilakukan oleh Ps. Kanit Kamsel Bripka R Sihombing bersama Aiptu Aulia Akhyari. SAP, Brigpol Riyan Grazera Banit Kamsel serta personel lantas Polsek Ketahun. 

BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Utara Apresiasi Kodim 0423 Motori Penanaman Pohon di Pantai Kota Agung

 

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K. M.H melalui Kapolsek Ketahun, IPTU Freddy Simaremare, S.H mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh Unit Lantas Polsek Ketahun bersama personel Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Bengkulu Utara ini menindak lanjuti Surat dari Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Utara prihal imbauan jalur pengangkutan batu bara.

"Semua kendaraan bermuatan batu bara sesuai dengan Surat Edaran Dishub Bengkulu Utara tidak diperbolehkan melintasi jalur Urai-Bintunan (eks jalan nasional). Para sopir diimbau agar melintasi jalur Ketahun-Batik Nau (jalan nasional satu ini)," tegas Kapolsek.

BACA JUGA:Saat Acara Pisah Sambut, Bupati Mian Ajak Kapolres Baru Bersinergi untuk Bengkulu Utara

 

Disinggung apakah bagi kendaraan yang nekat melintasi jalur lama Urai-Bintunan (exs jalan nasional) akan ditindak tegas, Kapolsek mengatakan saat ini belum ada penindakan. Itu baru sebatas pendekatan persuasif sesuai Surat Edaran Dishub. 

"Penindakan tegas belum ada. Saat ini baru pendekatan persuasif agar para sopir mengikuti Surat Edaran Dishub. Jika masih nekat lewat Urai-Bintunan akan diputar balikan lewat Ketahun-Batik Nau," jelas Kapolsek. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu