Berlangsung Sukses, Pelantikan Pengawas TPS se-Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur

Berlangsung Sukses,  Pelantikan Pengawas TPS   se-Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur

Suasana Pelantikan Pengawas TPS se-Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur-Hendri-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Panitia Pengawas Pemilu  Kecamatan Maje melakukan pelantikan Pengawas TPS  se-Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kaur. Acara ini  dilaksanakan di Sekretariat Panwascam Maje di  Desa Benteng Harapan, Senin 22 Januari 2024. 

Pelantikan Pengawas TPS se-Kecamatan Maje ini dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur, Muslihuddin ST, Ketua Panwascam Maje, Rahmat Budiman dan anggota beserta staf.

BACA JUGA: Demi Sukseskan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Kaur Hadiri Rapat Koordinasi

 

Kemudian, Camat Maje, Sarpazian S, Sos, Kepala KUA Maje, Saugus M. F .SHi, Kapolsek Maje, Iptu Ferdiansyah beserta anggota, Danpos Al Linau, Letda. Laut Mas Adjid Mujiantoro, Babinsa Serda Fahrurrozi dan Pengawas TPS yang akan dilantik. 


Foto bersama usai Pelantikan Pengawas TPS se-Kecamatan Maje Kabupaten Kaur-Hendri-radarbengkulu

Ketua Panwas Maje, Rahmat Budiman mengatakan,  selamat kepada PTPS se-Kecamatan Maje. Ia berharap agar bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan petunjuk pelaksana dan tugas yang sesuai dengan aturan undang-undang, sehingga tugas bisa berjalan  sebagaimana mustinya. 

"Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu," ujar Ketua Panwascam Maje. 

 BACA JUGA:Hasil Panen Sawit di Kaur Turun Drastis, Ini Penyebabnya

 

Rahmat Budiman menambahkan bahwa  dalam  rangka  pelaksanaan  pengawasan  Pemilihan Umum tahun  2024  dan sebagaimana  Pasal  90  ayat  (2) Undang-Undang  Nomor  7 Tahun  2017  tentang  Pemilihan Umum  sebagaimana  telah  diubah  dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang  Nomor  1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas     Undang-Undang Nomor  7  Tahun  2017  tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, maka perlu dibentuk   Pengawas Tempat Pemungutan Suara. 


Susana Pelantikan Pengawas TPS se-Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur-Hendri-radarbengkulu

"Untuk itu diharapkan kepada Pengawas TPS di 19 Desa di Kecamatan Maje dan 94 TPS, dalam bekerja nanti harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak main-main dalam menjalankan tugas dan fungsinya," kata Ketua Panwascam Maje. 

 Seluruh Pengawas TPS yang dilantik terlihat semangat dan antusias dalam melaksanakan pelantikan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu