Kejari Bengkulu Utara Tahan Tersangka Kasus PNPM-MPD Air Napal

Kejari Bengkulu Utara Tahan Tersangka  Kasus PNPM-MPD Air Napal

Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Tersangka Dalam Kasus PNPM-MPD Air Napal-Berlian-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menahan mantan Ketua dan Bendahara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPD) Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara

Masing-masing adalah inisial AM sebagai Ketua dan inisial H sebagai bendahara. 

BACA JUGA:Pangdam II Sriwijaya Tinjau Pembangunan Jaringan Listrik dan Jalan di Tanjung Kemenyan Bengkulu Utara

 

Berdasarkan dari pengelolaan dana PNPM-MPD Air Napal 2009-2014 tersebut, Penyidik menemukan kerugian negara berdasarkan hasil auditor sebesar Rp 1,2 Miliar.

Kajari Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH menerangkan jika Rabu, 24 Januari 2024 keduanya ditetapkan dan diperiksa sebagai dugaan tersangka korupsi dana PNPM-MPD Air Napal.

BACA JUGA:Minta Bimbingan Ombudsman RI, Bengkulu Utara Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

 

Ekke menambahkan, penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi sebanyak 123 orang serta dokumen bukti yang sudah dimiliki penyidik dan dilanjutkan dengan penahanan. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mulai dari tahun 2009-2014 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.221.410.800,- (satu miliar dua ratus dua puluh satu juta empat ratus sepuluh ribu delapan ratus rupiah)," pungkasnya.

BACA JUGA:Tim Penyidik Kejari Bengkulu Utara Geledah Kantor Desa Gardu, Temukan Beberapa Dokumen BUMDes

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat kasus tindak pidana korupsi dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Arga Makmur. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu