Maret 2024 Pabrik Rokok di Provinsi Bengkulu Beroperasi, Bisa Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Maret 2024 Pabrik Rokok di Provinsi Bengkulu Beroperasi, Bisa Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Pabrik Rokok Pertama di Bengkulu Dijadwalkan Beroperasi Maret 2024-Windi-

"Saat ini, harga rokok legal di Bengkulu mencapai di atas Rp 20 ribu per bungkus, sementara rokok ilegal biasanya dijual dengan harga Rp10 ribu," sampainya.

Ditambahkanya dengan adanya pabrik tersebut, akan Potensi Menjadi Penggerak Ekonomi Daerah.

Keberadaan pabrik rokok pertama di Bengkulu ini disambut positif oleh berbagai pihak.

Selanjutnya Dia mengatakan kehadiran pabrik rokok ini akan menjadi angin segar bagi industri rokok di Bengkulu.

BACA JUGA:6 Tempat Wisata Kuliner Legendaris di Medan, Banyak Menu Favorit Lokal yang Wajib Kamu Coba!

Ia berharap, pabrik ini dapat menjadi penggerak ekonomi daerah dan menciptakan lapangan kerja baru.

"Ini adalah sebuah kabar baik bagi industri rokok di Bengkulu. Dengan adanya pabrik ini, diharapkan dapat meningkatkan produksi dan penjualan rokok legal di Bengkulu," katanya.

Membantu Mengurangi Peredaran Rokok Ilegal, Selain menjadi penggerak ekonomi daerah.

Keberadaan pabrik rokok pertama di Bengkulu ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi peredaran rokok ilegal di Provinsi Bengkulu.

Menurut Koen Rachmanto, pabrik rokok ini akan memproduksi rokok dengan harga yang lebih terjangkau, sehingga dapat bersaing dengan rokok ilegal.

"Kami berharap, dengan adanya pabrik ini, masyarakat Bengkulu akan lebih memilih untuk membeli rokok legal," kata Koen.

Penindakan Pelanggaran Kepabeanan, KPPBC-TMC Bengkulu juga melaporkan keberhasilan dalam penindakan pelanggaran kepabeanan selama tahun 2023 dengan total nilai mencapai Rp2,7 miliar.

Dalam upaya mengatasi peredaran ilegal, selama tahun tersebut, mereka berhasil mengamankan 1,9 juta batang rokok tanpa pita cukai, 165 liter minuman keras (MMEA), dan 1.000 butir narkotika melalui berbagai operasi.

Selain itu, KPPBC telah mengeluarkan 220 surat bukti penindakan (SBP) terkait pelanggaran kepabeanan.

Beberapa di antaranya telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, sementara 208 kasus lainnya menyebabkan barang menjadi milik negara (BMN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: