Polsek Sukaraja Ungkap Kasus Bobol Rumah, Pelaku Incar Motor dan Hand Phone
Barang bukti curanmor diamankan polisi Seluma-Wawan-radarbengkulu
Para pelaku terancam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.()
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu