Polsek Sukaraja Ungkap Kasus Bobol Rumah, Pelaku Incar Motor dan Hand Phone

Polsek Sukaraja Ungkap Kasus Bobol Rumah, Pelaku Incar Motor dan Hand Phone

Barang bukti curanmor diamankan polisi Seluma-Wawan-radarbengkulu

Para pelaku terancam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.()

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu