Polsek Sukaraja Ungkap Kasus Bobol Rumah, Pelaku Incar Motor dan Hand Phone
![Polsek Sukaraja Ungkap Kasus Bobol Rumah, Pelaku Incar Motor dan Hand Phone](https://radarbengkulu.disway.id/upload/d76b82f69b12ce637d00938de023b9c9.jpg)
Barang bukti curanmor diamankan polisi Seluma-Wawan-radarbengkulu
Para pelaku terancam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.()
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu