Ini Statemen Bawaslu Kaur Soal Isu Penggelembungan Suara di Kecamatan Muara Sahung

Ini Statemen Bawaslu Kaur Soal Isu Penggelembungan Suara di Kecamatan Muara Sahung

Kordiv HPPH Bawaslu Kaur, Titi Firda Kusni -Hendri-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur sangat menyayangkan tentang isu yang beredar dikalangan masyarakat tentang adanya penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur.

Informasi yang beredar tersebut sempat menghebohkan masyarakat Kecamatan Muara Sahung, terutama warga Kabupaten Kaur. 

BACA JUGA:Wakapolres Kaur Monitoring Pelaksanaan Rekapitulasi Suara di Kecamatan Maje

 

Menyikapi hal itu, Bawaslu Kabupaten Kaur melalui Koordinator Divisi HPPH, Titi Firda Kusni S,HI mengatakan, terkait informasi yang beredar di Kecamatan Muara Sahung itu tidaklah benar. Pihak Bawaslu telah melakukan pengecekan dilapangan berdasarkan fakta yang sebenarnya.

"Informasi tersebut tidaklah benar. Yang terjadi adalah penghitungan pada saat rapat pleno merupakan salah dalam penulisan angka," ujar  Titi Firda Kusni.

BACA JUGA:Bawaslu Kaur Serahkan Scan C 1 Salinan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu

 

Titi Firda Kusni mengatakan, yang  salah adalah dalam penulisan angka pada form C1. Pada saat rapat Pleno berlangsung dilakukanlah pengecekan dan kecocokan data tersebut. 

"Dalam situasi pasca Pemilu 2024 saat ini sangat diperlukan kebenaran setiap informasi. Bila perlu dilakukan pengecekan kebenarannya dari mana sumber informasi tersebut beredar," pesan  Titi Firda Kusni. ()

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu