Menteri Desa Larang Penggunaan Dana Desa Untuk Pembangunan Kantor

Menteri Desa Larang Penggunaan Dana Desa Untuk Pembangunan Kantor

Mendes Larang Dana Desa Dibangun Kantor Desa, lebih fokus peningkatan ekonomi desa-Foto ilustrasi-

 

RADAR BENGKULU  - Menteri Desa PDTT, Prof. (H.C.) Dr. (H.C.) Drs. H. Abdul Halim Iskandar mengungkapkan dana desa yang dianggarkan setiap tahun diminta untuk tidak digunakan dalam Pembangunan Kantor Desa.

"Sekarang saya tanya balik, apakah pembangunan kantor desa berhubungan dengan peningkatan SDM maupun pertumbuhan Ekonomi?, na ini yang kita minta penggunaan Dana Desa harus kepada kegunaanya dalam pemerataan Ekonomi Desa dan Pembangunan SDM Desa" Kata Abdul Halim Iskandar Jumat (8/3) di Gedung GSG Kantor Gubernur Bengkulu

BACA JUGA:5 Daftar Rumah Mudah Terjangkau di Makassar, Yuk Cari Tahu

BACA JUGA:Ini Cara Agar Motor Tidak Ditarik Leasing dan Bis Ditebus Lagi

Menurut penjelasan Menteri Desa Prof. (H.C.) Dr. (H.C.) Drs. H. Abdul Halim Iskandar, dana desa yang digunakan untuk Pembangunan Kantor Desa dinilai tidak berkaitan dengan Pemerataan Ekonomi Desa dan peningkatan SDM Desa.

BACA JUGA:Harga Toyota Rush Bekas Menjelang Bulan Puasa Turun Murah, Berikut Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Tidak Terlalu Dipersulit, Ini Aturan Baru Tentang Pencairan Dana Desa Tahun 2024

Karenanya, Menteri Desa Prof. (H.C.) Dr. (H.C.) Drs. H. Abdul Halim Iskandar meminta agar kegunaan Dana Desa ditujukan kepada yang hal semestinya.

BACA JUGA:Masih Banyak yang Tanya, Apakah Sikat Gigi Disiang Hari Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

"Penggunaan Dana Desa itu semestinya boleh digunakan apa saja kecuali yang dilarang (Hukum dan Pemerintah)" Singgung Abdul Halim Iskandar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: