Tidak Terlalu Dipersulit, Ini Aturan Baru Tentang Pencairan Dana Desa Tahun 2024

Tidak Terlalu Dipersulit, Ini  Aturan Baru Tentang Pencairan Dana Desa Tahun 2024

Kasubid Anggaran BKD Bengkulu Selatan, Ujang Ali, S.Sos-Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULU - 142 Desa yang ada di Bengkulu Selatan tahun 2024 ini tidak akan terlalu dipersulit dalam pencairan Dana Desa (DD). Karena, sesuai aturan terbaru tentang pencairan dana desa tahun 2024, maka pencairannya hanya dua tahap saja. Tahap pertama akan dicairkan sebanyak 40 persen dan tahap kedua akan dicairkan 60 persen.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Selatan, Nuzmanto M. Adil, ST melalui Kasubid Anggaran Ujang Ali, S.Sos mengatakan, dalam pencairan DD nantinya tergantung kesiapan desa tersebut. Yaitu, berapa cepat nantinya Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan tahap selanjutnya tergantung realisasi tahap pertama.

BACA JUGA:Tidak Tunggu Waktu Lagi, Bupati Bengkulu Selatan Langsung Layani Masyarakat yang Membutuhkan

 

"Dalam pencairan DD kita mengacu pada aturan terkait kebijakan penyaluran DD sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor : 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Sebelumnya kita melakukan pencairan sebanyak tiga tahap," papar Ujang Ali kepada RADARBENGKULU.DISWAY.ID di ruang kerjannya Kamis, 18 Januari 2024.

Untuk penyaluran DD dilakukan secara non-earmarked dan earmark Non-earmarked. Untuk  earmarked disalurkan dalam  dua tahap, baik Desa Reguler maupun Desa Mandiri.  Artinya, penyaluran nonearmark merupakan DD yang tidak ditentukan penggunaannya. Sedangkan, penyaluran DD earmark merupakan DD yang ditentukan penggunaannya.

BACA JUGA:Mantan Kepala SMK IT Bengkulu Selatan Datang Sendiri Menjalani Penahanan

 

Sedangkan pencairan DD yang ditentukan penggunaannya terdiri dari tiga. Yakni BLT Desa, Ketahanan Pangan dan Hewani serta Penurunan Stunting. Untuk itu pihaknya berharap dalam pengelolaan DD bisa menciptakan kesejahteraan masyarakat.

"Kalau terkait  regulasi dari pusat sudah ada. Bahkan dananya sudah masuk di Kas Daerah. Tapi, karena Perbup belum selesai, jadi belum bisa kami proses pencairan. Kemudian, juga menunggu kesiapan dari pihak Desa. Kalau sudah semuanya, nantinya desa bisa segera mengajukan untuk pencairan tahap pertama."(*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu