Mantan Kepala SMK IT Bengkulu Selatan Datang Sendiri Menjalani Penahanan

Mantan Kepala SMK IT Bengkulu Selatan Datang Sendiri  Menjalani Penahanan

AS, Mantan Kepala SMK IT AL Malik akhirnya ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Manna-Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Setelah menjalani  pemeriksaan dari dokter dan dinyatakan sehat, akhirnya  AS (54), mantan Kepala SMK IT Al Malik resmi menjadi tahanan jaksa pada Kejari Bengkulu Selatan.

Tersangka tidak bisa lagi menghirup udara bebas,yang dinyatakan  oleh Kajari Bengkulu Selatan untuk ditahan dan AS dilakukan penahanan dengan datang sendiri ke Kajari secara koperatif.

BACA JUGA:Kodim 0408 Bengkulu Selatan-Kaur Bersama Komponen Masyarakat Gelar Aksi Penanaman Pohon

 

Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH, MH melalui  Kasi Intel Hendra Catur Putra, MH mengatakan, penahanan terhadap tersangka eks Kepala SMK IT Almalik ini karena berdasarkan bukti dan kerugian negara sudah diterima oleh pihak Kejaksaan dari BPKP dengan kerugian negara sebesar Rp 323 juta.

"Tersangka ini akan ditahan selama 20 hari kedepan dan akan kita titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Manna sembari menunggu jadwal sidang. Berdasarkan pemeriksaan dokter, tersangka layak untuk dilakukan penahanan. Cuma tensi darah saja yang tinggi. Kemungkinan eks kepsek tersebut gugup menghadapi penahanan ini,"papar Rendra di Kejari Bengkulu Selatan Selasa, 16 Januari 2024..

BACA JUGA:Jatah BBM Nelayan Bengkulu Selatan Hanya 70 Liter

 

Apakah AS ini pemain tunggal dalam perkara dugaan korupsi dana BOS dan hibah tahun 2021 -2022,pihaknya masih akan melihat hasil persidangan nantinya. Tetapi untuk dugaan sementara AS merupakan tersangka utama dari pengelolaan dana tersebut.

Untuk  penetapan tersangka terhadap AS sudah dilakukan oleh Kejari BS pada Senin, 27 November 2023 lalu. Hanya saja, saat itu tersangka belum dilakukan penahanan. Ini artinya, semenjak ditetapkan sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan pada Selasa, 16 Januari 2024 AS masih  sempat menghirup udara bebas selama hampir dua bulan.

BACA JUGA:Sedang Diproses, Akhirnya Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Usul Pengadaan CPNS Tahun 2024

 

"Untuk kerugian negara yang terjadi belum ada itikad baik dari AS untuk melakukan pengembalian. Kalaupun itu nanti tidak bisa dikembalikan, kita nantinya bisa melakukan penyitaan aset yang ada senilai kerugian negara Rp. 323 juta,"ujarnya.

Dari hasil kerugian negara yang terjadi,sampai saat ini AS belum mengungkapkan untuk apa saja dana yang sebanyak itu dipergunakannya. Dalam persidangan nanti kemungkinan AS akan mengungkapkan, bahkan kemungkinannya setelah dilakukan penahanan AS mau menceritakan yang sebenarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu