Jatah BBM Nelayan Bengkulu Selatan Hanya 70 Liter

Jatah BBM Nelayan Bengkulu Selatan Hanya 70 Liter

DKP Bengkulu Selatan rapat terkait pembahasan kuota BBM untuk nelayan yang dipimpin langsung oleh Santono,M.Pd-Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Dinas  Kelautan Perikanan(DKP) Bengkulu Selatan melakukan rapat tentang regulasi pemenuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi seluruh nelayan di Bengkulu Selatan.

Yang mana terhitung mulai 1 Januari 2024 untuk jatah BBM Nelayan  hanya 70 liter. Karena, saat ini ada regulasi baru yang harus dipatuhi para nelayan dalam memenuhi kebutuhan BBM untuk perahu yang dimiliki.

BACA JUGA:Sedang Diproses, Akhirnya Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Usul Pengadaan CPNS Tahun 2024

 

Kepala DKP Bengkulu Selatan, Santono,M.Pd mengatakan, adapun regulasi tersebut yaitu Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) nomor 2 tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khsusus penugasan.

"Peraturan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu yang saat ini sudah kita lakukan sosialisasi kepada para nelayan yang ada di Bengkulu Selatan. Untuk itu diharapkan  para nelayan mengacu pada peraturan yang ada. Yaitu dibatasi 70 liter per hari pembelian BBMnya untuk perahu yang berjenis mesin di bawah 5 GT," papar Santono Sabtu, 13 Januari 2024.

BACA JUGA:Ketua DPRD Bengkulu Selatan Heran Pekerja Harian Lepas Masih Dirumahkan, Padahal Honor Sudah Disiapkan

 

Selain dibatasi untuk pembelian BBM,dalam pembeliannya  nelayan tidak bisa diwakilkan kecuali adanya surat kuasa. Tidak hanya itu, para nelayan yang dapat membeli BBM hanya yang memiliki perahu dan bukan anak buah kapal (ABK) dan jerigen harus diisi oli campur terlebih dahulu sebelum mengisi BBM agar tidak terjadi kecurangan.

Pembelian BBM memang banyak di SPBU Pasar Bawah meskipun di SPBU lainnya juga dapat dilakukan sesuai dengan rekomendasi atas pertimbangan dekatnya wilayah tempat tinggal nelayan. Dalam pembelian, setiap nelayan yang membeli BBM subsidi harus dapat menunjukan surat rekomendasi dari DKP.

BACA JUGA:Inspektorat Bengkulu Selatan Bentuk Tim Audit Khusus Desa Gelumbang, Berlaku Mulai 12 Januari 2024

 

Bahkan untuk surat rekomendasi tersebut juga setiap tiga bulannya harus diperpanjang. Selain rekomendasi dari DKP, nelayan juga harus membuat barcode di SPBU untuk mendapatkan BBM. Hal tersebut dilakukan untuk pemerataan BBM yang ada, khususnya bagi para nelayan.

“Untuk menghindari kecurangan yang nantinya pura - pura m ngaku sebagai nelayan. Dari data yang kita miliki sebanyak 112 perahu nelayan yang  nantinya setiap harinya bisa mengantre BBM.Apabila nanti terjadi kecurangan, maka akan kita tindak tegas. Hal ini kita lakukan untuk pemerataan bagi nelayan mendapatkan BBM bersubsidi,"pungkas Santono.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu