Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Akhirnya Ditahan

Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Akhirnya Ditahan

Kasi Pidsus Dafit Riadi, SH,MH memberikan keterangan terkait keterlibatan MAG dalam penyalahgunaan dana umat yang ada di Baznas Bengkulu Selatan-Fahmi-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id -- Setelah ukup lama dinyatakan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, akhirnya  MAG ditahan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan untuk nantinya menjalani proses pengadilan.

Memang setelah ditetapkan sebagai tersangka, MAG tidak langsung ditahan jaksad. Itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan MAG (60).

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Dalami Laporan Masyarakat Soal Dugaan Korupsi di PT ABS

 

Namun baru-baru ini jaksa memutuskan mantan Ketua Baznas  yang harus bertanggung jawab dalam pengelolaan dana umat yang ada di Baznas untuk tahun 2019 - 2020 yang lalu untuk ditahan.

Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH, MH melalu Kasi Pidsus Dafit Riadi, SH,MH yang didampingi Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH,MH menjelaskan, penetapan tersangka memang sudah lama. Bukan berarti kasus tersebut didiamkan. 

BACA JUGA:Sukses, Festival Ayiak Manna Akan Dimasukkan Pemkab Bengkulu Selatan Dalam Karisma Event Nusantara

 

Kata jaksa, hal ini lantaran semua kasus hukum yang terjadi dalam tahun 2024 ini cukup banyak dan membutuhkan perhatian khusus.

"Untuk tahun ini saja kita melakukan persidangan ada tiga kasus. Dan untuk tahap dua kasus dugaan korupsi di Baznas artinya sudah ada empat kasus yang sebelumnya sudah dinyatakan bersalah mantan bendahara Baznas, Siti Farida(SF). Selain itu, kita juga sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap beberapa kasus yang sedang berjalan,"papar Dapit di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.

BACA JUGA:Bupati Gusnan Mulyadi Terus Dibuat Kecewa Oleh Pejabat Bengkulu Selatan

 

Apakah nantinya terkait kasus Baznas  ini ada pengembangan tersangka baru atau tidak, itu  tergantung hasil persidangan. Sejauh ini pihaknya telah menetapkan tersangka kepada mantan Ketua baznas.

Tentunya ketua tersebut bertanggung jawab atas pengelolaan dana yang ada di Baznas secara umum. Atas dasar itulah mantan Ketua Baznas ditetapkan tersangka berdasarkan hasil keputusan persidangan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu