Tuntutan Sudah Disetujui, Namun PH PPP Tetap Datangi DKPP Laporkan KPU Benteng
Tuntutan Sudah Disetujui, Namun PH PPP Tetap Datangi DKPP Laporkan KPU Benteng-windi-
RADAR BENGKULU - Meskipun tuntutan saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhadap hasil Pleno Kabupaten Bengkulu Tengah sudah disetujui untuk dilakukan penghitungan ulang, namun PH dari PPP tetap akan datangi DKPP melaporkan KPU Benteng.
Sebelumnya Bawaslu Provinsi Bengkulu telah setuju untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara tidak sah partai PPP. Kendati demikian Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Benteng, Dian Ozhari, SH, menyatakan pihaknya akan tetap melaporkan KPU Benteng ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Jelas kami akan tetap melaporkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah. Kemungkin kalau tidak hari Minggu, hari Senin langsung ke Jakarta," katanya.
Ditambahkannya, harus menyampaikan laporan langsung itu karena ada beberapa data yang harus diupload itu tidak bisa, sehingga hasil dari koordinasi dengan pihak DKPP, disarankan untuk mengantar langsung terkait bukti.
BACA JUGA:5 Resep dan Kreasi Unik Kue putri Salju, Sajian Khas lebaran Idul Fitri
BACA JUGA:5 Tempat Ngabuburit di Klaten yang Layak Dikunjungi Saat Menanti buka puasa
"Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak DKPP. Disarankan untuk melaporkan langsung," ujarnya.
Sedangkan untuk yang menjadi materi laporan terhadap KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, terkait dengan perilaku dan kode etik berdasarkan peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017.
"Kita anggap mereka ini melanggar aturan DKPP itu," sampainya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, bahwa putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.Prov/07.00/III/2024 terkait uraian peristiwa dugaan tersebut.
"Berdasarkan putusan itu, tuntutan kita disetujui atau diakomodir untuk dilakukan penghitungan ulang pada surat suara tidak sah di lima Tempat Pemungutan Suara (PS), yakni TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa Temiang, TPS 1 Desa Kroya dan TPS 1 Desa Taba Renah di Kecamatan Pagar Jati. Kemudian TPS 1 Desa Padang Burnai Kecamatan bang Haji," ungkap Dian.
Menurutnya, persoalan ini sebenarnya tidak mesti berlarut-larut hingga rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat KPU Provinsi Bengkulu.
"Andai saja sejak awal KPU Kabupaten Benteng berupaya menyelesaikan keberatan yang kita sampaikan. Tapi faktanya pada saat pleno serupa tingkat KPU Kabupaten Benteng, kita hanya disarankan mengisi form keberatan," sesal Dian.
Mengingat berdasarkan Peraturan KPU No 5 tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu No 8 tahun 2022, ketika ada permasalahan seperti yang disampaikan pihaknya, wajib diselesaikan pada tingkatan dimana permasalahan itu muncul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: