DPC PPP Bengkulu Tengah Menempuh Jalur Hukum dan Laporkan KPU Benteng, Jika...

DPC PPP Bengkulu Tengah Menempuh Jalur Hukum dan Laporkan KPU Benteng, Jika...

Penasehat Hukum DPC PPP Benteng mengatakan akan melaporkan KPU Benteng karena ada unsur pidana umum. Kemudian juga akan dilaporkan sebagai pidana pindah Khusus-windi-

 

RADAR BENGKULU - Penasehat Hukum DPC PPP Benteng mengatakan akan melaporkan KPU Benteng karena ada unsur pidana umum. Kemudian juga akan dilaporkan sebagai pidana pindah Khusus, Karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Kita akan laporan KPU Bengkulu Tengah ini kalau masih tetap menetapkan sesuai SK no 439, pidana umum dan pindana khusus, karena kan penghitungan ulang itu menggunakan anggaran, nah kalau hasil SK penghitungan ulang itu SK Nomor 442 tidak diberlakukan artinya anggaran yang digunakan tidak masuk dalam ketentuan, artinya ada indikasi korupsi disini," ancamnya.

Selanjutnya dia menjelaskan proses sengketa antara dua Partai ini di MK. Dimana menurut PAN benteng melakukan pencabutan Pemohon sengketa pemilu. 

Sehingga pada penetapan MK pada 21 Mei Lalau membacakan dua agenda Yakni  membacakan putusan bagi perkara-perkara yang dimohonkan oleh partai politik atau perseorangan yang tidak lolos yang berbentuk putusan. 

Kemudian yang kedua menetapkan permohonan pencabutan. 

Sehingga dari hasil musyawarah majelis MK mengabulkan pencabutan permohonan sengeketa PHPU yang terjadi di Bengkulu Tengah.

Polemik Sengketa Pemilu di Kabupaten Bengkulu Tengah, antara  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Partai Amanat Nasional (PAN) belum selesai meskipun sudah melalui sidang di Mahkamah konstitusi beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA:Sudah Banyak Kemajuan Diraih, Potong Tumpeng Warnai Syukuran Hari Ulang Tahun Seluma ke - 21

BACA JUGA:Jasa Raharja Bersama Samsat Bengkulu Selatan Lakukan Pelayanan Publik Melalui Samsat Kitau Bayar Pajak

Polemik ini berkepanjangan lantaran Komisi Pemilihan Umum RI dinilai salah upload Surat Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah yang menyatakan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Dimana Surat Keputusan KPU Bengkulu Tengah yang mestinya di Upload di JDIH adalah SK Nomor 442 merupakan perubahan SK Nomor 439 dan 441.

Maka jika KPU Bengkulu Tengah menetapkan calon terpilih berdasarkan JDIH yang upload oleh KPU RI dan tidak berpacu pada SK  KPU Benteng Nomor 442 maka akan diancam dipidanakan.

Disampaikan Penasehat Hukum DPC PPP Kebupaten Benteng Dian Ozari, bahwa SK 439 yang di upload JDIH itu merupakan SK hasil penghitungan Suara KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sebelum dilaksanakan penghitungan ulang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: