Masyarakat Bengkulu Utara Minta Tanda Bukti Klaim Ganti Rugi, Polemik PT Agricinal Makin Tidak Baik

Masyarakat Bengkulu Utara Minta Tanda Bukti  Klaim Ganti Rugi,  Polemik PT Agricinal  Makin Tidak Baik

Tangkapan Layar Video Yang Direkam Warga-Berlian-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Polemik antara PT Agricinal dengan masyarakat Desa penyanggah kian memburuk. Setelah beberapa waktu lalu aksi pembakaran yang dilakukan pihak perusahaan, kali ini pihak scurity perusahaan pun diduga melakukan pengancaman terhadap masyarakat dengan membawa senjata tajam jenis kapak.

Aksi scurity itu pun sempat direkam masyarakat menggunakan handphone.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Utara Sosialisasi di Lapas Arga Makmur, 410 Orang WBP Masuk dalam DPT

 

Menurut Jeri, salah seorang masyarakat yang saat kejadian berada di lokasi, kejadian tersebut bermula saat pihak perusahaan melakukan aktivitas pemanenan di lahan yang dikuasai masyarakat yang berada di luar HGU PT Agricinal pada Sabtu (16/12/2023).

Waktu itu pun masyarakat melarang pihak perusahaan untuk melanjutkan aktivitas pemanenan tersebut. Diduga tidak terima ditegur masyarakat, oknum scurity pun emosi hingga mengancam dengan membawa senjata tajam.

BACA JUGA:Peduli dengan Sesama, Kodim 0423 Bengkulu Utara Gelar Bakti Sosial

 

"Pihak perusahaan melakukan aktivitas pemanenan di lahan luar HGU yang telah kami kuasai. Kami pun hentikan aktivitas pemanenan itu, namun oknum security malah emosi dan mengancam, saat itu bawa kapak," ungkap Jeri.

Lanjut Jeri pun menerangkan, meski pihak perusahaan telah menyatakan klaim atas lahan yang dikuasai masyarakat itu telah diganti rugi pihak perusahaan, namun klaim tersebut tidak pernah dibuktikan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Bengkulu Utara Gelar Capacity Building dan Sosialisasi Literasi Inklusi Keuangan

 

"Pihak perusahaan mengklaim lahan itu telah diganti rugi, tapi hingga saat ini belum dibuktikan pihak perusahaan. Tentu kami terus akan menguasai lahan kami itu, sebab kami tidak pernah merasa menerima ganti rugi," terang Jeri.

Jeri pun menambahkan, tindakan yang sewenang-wenang serta berulang yang dilakukan pihak perusahaan dinilai telah diluar batas. Masyarakat pun berharap pihak perusahaan dapat membuktikan atas klaim ganti rugi tersebut dan tidak memancing emosi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu