Nama Bakal Calon Walikota Bengkulu Mulai Ramai Diperbincangkan, Ada Dedi Wahyudi, Syafriandi dan Ahmad Kanedi

Nama Bakal Calon Walikota Bengkulu Mulai Ramai Diperbincangkan, Ada Dedi Wahyudi, Syafriandi dan Ahmad Kanedi

Menjelang pemilihan walikota bengkulu tahun 2024, sejumlah nama tokoh politik mulai bermunculan menjadi sebagai bakal calon walikota bengkulu-ICW-

Rayyendra menjelaskan, dalam mekanisme pencalonan menggunakan partai politik, parpol harus memenuhi persentase tertentu dari jumlah kursi DPRD Kota Bengkulu. Yakni sebesar 20 persen.

"Parpol harus memenuhi 20 kursi untuk dapat mencalonkan kandidatnya," ungkapnya.

Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap kota bengkulu sekitar 240 ribu orang yang terdaftar di Kota Bengkulu, Rayyendra menyoroti syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mencalonkan diri secara perorangan menurut peraturan perundang-undangan.

Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan penduduk yang memiliki hak pilih sesuai dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya, dengan persentase dukungan yang berbeda tergantung pada jumlah penduduk di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Safari Subuh Minang & Simpatisan Berbagi Untuk Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445H

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: