PNS Provinsi Bengkulu dan Guru Jangan Lupa Cek Rekening Bulan April 2024

PNS Provinsi Bengkulu dan Guru Jangan Lupa Cek Rekening Bulan April 2024

PNS Provinsi Bengkulu dan Guru Jangan Lupa Cek Rekening Bulan April 2024-foto ilustrasi-

 

RADAR BENGKULU - Ini kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil atau PNS Provinsi Bengkulu

Hal ini lantaran bulan April 2024 nanti seluruh hak PNS di Provinsi Bengkulu akan dibayarkan. 

Jadi ingat, sebelum lebaran tahun 2024 ini seluruh PNS Provinsi Bengkulu wajib cek rekeningnya ya.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si, pendapatan tersebut disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Pendapatan yang dimaksud yakni PNS Provinsi Bengkulu akan menerima sejumlah pendapatan yang meliputi gaji, rapel kenaikan gaji 8 persen, Tunjangan Hari Raya (THR), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), THR dari TPP, dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru.

"PP tersebut berkaitan dengan pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024 yang dikeluarkan pada 13 Maret 2024." 

BACA JUGA:Mengenal Dempo Xler Politisi yang Siap Maju Pilgub Bengkulu Tahun 2024, Pemuda Kelahiran Gajah Mati Benteng

BACA JUGA:Kasus Mayat Dalam Septictank di desa Miyakoji Fukushima Jepang Hingga Kini Belum Terungkap

BACA JUGA:Kisah Pasutri Kanibal 18 Tahun Menjual Roti Isi Daging Manusia Terungkap

Haryadi menjelaskan bahwa pencairan THR akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, dengan besaran satu bulan gaji.

Gaji bulan April juga akan dibayarkan secara penuh. Anggaran yang telah disiapkan sekitar Rp 110 miliar. Dengan rincian gaji dan THR masing-masing Rp 55 miliar.

"Sedangkan untuk TPP dan THR dari TPP, anggaran yang disiapkan masing-masing Rp 19 miliar, sehingga totalnya Rp 38 miliar." 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Pembendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya, menekankan pentingnya koordinasi antar instansi terkait pencairan pendapatan tersebut. 

"Kita berharap masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Bengkulu segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM)," ujar Bayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: