Bupati Mukomuko Lantik Pegawai Kelurahan Menjadi Pejabat Eselon 2 Tanpa Lelang, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Bupati Mukomuko Lantik Pegawai Kelurahan Menjadi Pejabat Eselon 2 Tanpa Lelang, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Komitmen Terhadap Aturan, Bupati Mukomuko Angkat Pegawai Kelurahan Jadi Pejabat Eselon 2 Tanpa Lelang-Seno/RBI-

BACA JUGA:Pemerintah Kota Bengkulu Mendukung Peraturan Pemerintah Tentang Hak Cuti Ayah

BACA JUGA:Mengkhawatirkan, Ekosistem Kuno Danau Baikal Beresiko Mengalami Perubahan Akibat Pemanasan Global

"Saya dijalan, dari Padang bawa istri berobat," ungkapnya melalui sambungan telepon. 

Ia mengaku mendapat undangan pelantikan. Dan ia sudah berkoordinasi langsung dengan Sekda bahwa tidak dapat hadir, lantaran masih dijalan. 

"Sudah koordinasi, sama Sekda tadi. Nanti katanya tunggu jadwal pelantikan susulan," ucap Junaidi. 

Ia juga tidak mempermasalahkan diangkat sebagai Staf Ahli Bupati, bukan dikembalikan sebagai Kadis Perikanan, jabatan dirinya sebelumnya. 

Ia menghormati kebijakan yang diambil oleh Bupati Sapuan. Menurutnya Staf Ahli Bupati atau Kadis Perikanan merupakan jabatan yang setara.

"Gak apa-apa (Staf Ahli) kan jabatan setara (sama eselon 2). Saya hormati Kebijakan Pak Bupati. Saya juga ucapkan terimakasih," ujar Junaidi. 

Berikut . 

BACA JUGA:Junaidi Menunggu Realisasi Rekomendasi KASN Soal Pemberhentiannya dari Kadis Perikanan Mukomuko

1. Junaidi - Staf Ahli Bupati

2. Bakhtiar Sofiyan - Staf Ahli Bupati

3. Sirat Purnama - Kadis Perhubungan

4. Ujang Selamat - Kadis PMD

5. Nurdiana - Kadis Perindagkop-UKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: