Bupati Mukomuko Lantik Pegawai Kelurahan Menjadi Pejabat Eselon 2 Tanpa Lelang, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Bupati Mukomuko Lantik Pegawai Kelurahan Menjadi Pejabat Eselon 2 Tanpa Lelang, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Komitmen Terhadap Aturan, Bupati Mukomuko Angkat Pegawai Kelurahan Jadi Pejabat Eselon 2 Tanpa Lelang-Seno/RBI-

 

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM melantik 10 orang pejabat eselon 2 di lingkungan Pemkab Mukomuko, pada hari Selasa 19 Maret 2024 di Balai Daerah Mukomuko. 

Jika disimak dengan seksama, ada yang menarik pada pengangkatan 10 orang pejabat eselon 2 Pemkab Mukomuko kali ini. 

Jelas, 9 orang pejabat eselon 2, mulai dari Kepala Dinas, Kepala Badan, hingga Staf Ahli Bupati yang dilantik merupakan hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau lelang jabatan yang telah dilaksnakan beberapa waktu lalu. 

Uniknya, ada 1 orang pegawai kelurahan diangkat menjadi Staf Ahli Bupati (jabatan eselon 2) di Pemkab Mukomuko, tanpa melalui proses lelang jabatan. 

BACA JUGA:7 Anime Ini Tidak Cocok Ditonton Saat Puasa, Bisa Membatalkan Loh

BACA JUGA:5 Urban Legend Jepang yang Mengerikan Berdasarkan Kisah Nyata

BACA JUGA:Pemberhentian Junaidi dari Kadis Perikanan Mukomuko Bisa Diseret ke Pengadilan,

Dia adalah Junaidi, SP. Mantan Kadis Perikanan Kabupaten Mukomuko. Sebelumnya, Bupati Sapuan, pada Maret 2023 memberhentikan Junaidi dari Kadis Perikanan hingga terlempar ke Kelurahan. 

Tidak terima, Junaidi melayangkan aduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Alhasil, KASN telah melayangkan surat dan menyatakan Surat Keputusan (SK) Bupati Mukomuko Nomor: 800-151 Tahun 2023 Tanggal 02 Maret 2023 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, menyimpang dan tidak sesuai prosedur dan perundang-undangan. 

KASN juga merekomendasikan kepada Bupati Mukomuko untuk mengembalikan jabatan Junaidi sebelumnya yakni sebagai Kadis Perikanan. 

Meski menunggu cukup lama, akhirnya Junaidi dikembalikan sebagai pejabat eselon 2 atau jabatan pimpinan tinggi Pratama, dalam hal ini sebagai Staf Ahli Bupati. 

Pengangkatan kembali Junaidi sebagai pejabat eselon 2, seakan Bupati menunjukan jiwa kesatria, serta menunjukan komitmen terhadap peraturan mengenai ASN dan semangat reformasi birokrasi. 

Junaidi belum dilantik dan diambil sumpah jabatan, lantaran pada saat pelantikan ia tidak hadir ke lokasi. Ketika dikonfirmasi, ia mengatakan kalau dirinya masih dalam perjalanan dari Padang menuju Mukomuko. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: