Junaidi Menunggu Realisasi Rekomendasi KASN Soal Pemberhentiannya dari Kadis Perikanan Mukomuko

Junaidi Menunggu Realisasi Rekomendasi  KASN Soal Pemberhentiannya dari Kadis Perikanan Mukomuko

Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto menyampaikan keterangan kepada jurnalis-Seno-

 

RADARBENGKULU - Mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Mukomuko, H. Sapuan pada Bulan Maret 2023 lalu masih menyisakan cerita dan persoalan. Salah seorang mantan pejabat, yakni Junaidi, SP yang didepak dari kursi Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko karena dianggap berkinerja buruk. 

BACA JUGA:Info Harga Emas Bengkulu Terkini

 

Rupanya Junaidi tidak terima dirinya dilengserkan dari kursi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Pemkab Mukomuko. Lalu Junaidi mengadukan hal tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena menganggap pemberhentiannya tidak prosedural. Pengaduan disampaikan tanggal 21 Mei 2023 lalu melalui laman lapor.KASN.go.id.

KASN juga telah menindaklanjuti laporan Junaidi tersebut. Yakni melakukan penelusuran dokumen, analisa dan telah mengeluarkan surat jawaban atas pengaduan yang disampaikan pada tanggal 8 Juli 2023 lalu. 

BACA JUGA:Ini Manfaat Daun Salam, Nomor 6 Bisa Cegah Resiko Diabetes dan Jantung,Nomor 4 Bisa Mencegah Stres dan Depresi

 

Berdasarkan surat KASN yang diterima jurnalis, KASN menganggap pemberhentian Junaidi dari Kadis Perikanan Kabupaten Mukomuko berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko Nomor: 800-151 Tanggal 02 Maret 2023 adalah menyimpang dan tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan. 

Berikut penyampaian KASN mengenai jawaban atas pengaduan Junaidi yang dikutip dari surat KASN Nomor: B-2541/JP.01/07/2023 tertanggal 8 Juli 2023:

BACA JUGA:Cerita Putri Mencari Durian Jatuh di Kebun Nenek

 

1. Komisi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan kewenangannya telah melakukan penelusuran dokumen serta rapat klarifikasi secara daring melalui zoom meeting pada Tanggal 22 Juni 2023 dan telah menerima keterangan lebih lanjut dari Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko dan Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko. 

2. Adapun hasil dari analisis dokumen, pemeriksaan, klarifikasi serta mempertimbangkan Ketentuan yang mengatur permasalahan tersebut di atas, disimpulkan bahwa:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu