40 IKM dan UMKM Dibantu Daftar Hak Kekayaan Intelektual Secara Gratis

40 IKM dan UMKM Dibantu Daftar Hak Kekayaan Intelektual Secara Gratis

Disperindag provinsin Bengkulu Fasilitasi 40 IKM untuk Mendaftar HKI, begini cara daftar HKI untuk IKM dan UMKM-windi-

''Syarat dan kriteria yang terkait ada di KemenkumHAM, makanya kita harus penetapan dulu indikator, harus ada tim yang membahas agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat.  Jadi, indikator dibuat skala prioritas dulu, yang layak akan kita utamakan dengan beberapa pertimbangan, sehingga bisa kita bantu fasilitasi untuk mendapatkan HKI,'' jelas Foritha.

BACA JUGA:Ini Link Informasi Program Magang ke Jepang yang Dibuka Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Strategi Gerindra Bengkulu Jelang Pilkada Tahun 2024 Ditentukan Hasil Final dari KPU RI

Lebih lanjut Foritha menyebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan selalu mendorong dan memotivasi para pelaku IKM maupun UMKM di wilayah Bengkulu untuk mengoptimalkan produknya serta mendaftarkan HKI-nya. 

''Kita selalu berusaha mendorong dan memotivasi para IKM dan UMKM Provinsi Bengkulu ini agar inovasi, kreativitas, daya ciptanya, baik itu untuk pengolahan makanan, seni, desain apakah terkait desain segala macam lah. Misalnya pengembangan dari batik besurek kita diolah menjadi sebuah desain yang bisa meningkat dalam bentuk tenun atau lainnya,'' imbuhnya.

BACA JUGA:Catatan BMKG dari Januari Hingga Awal Maret, Gempa Bumi di Bengkulu Sudah 150 Kali

BACA JUGA:10 Kuliner Khas Bengkulu yang Cocok untuk Menu Buka Puasa, Nomor 10 Sudah Jarang Dijumpai

Selain itu, Disperindag juga mendorong dan mengimbau kepada pelaku IKM maupun UMKM di wilayah Bengkulu yang memiliki produk kerajinan maupun produk lainnya yang belum mendaftarkan kekayaan intelektual agar segera mendaftarkan.

Sehingga nantinya diharapak dapat berdampak positif baigi kemajuan pelaku IKM atau UMKM maupun kemajuan perekonomian daerah.

''Karena ini (produk IKM/UMKM)  merupakan potensi untuk kemajuan ekonomi juga akan meningkatkan apa pendapatan tentunya karena sebuah kekayaan intelektual itu mempunyai nilai ekonomis. Mudah-mudahan daya cipta, inovasi dari para IKM semakin berkembang, sehingga bisa masuk dalam kategori untuk didaftarkan  kekayaan intelektualnya,'' tutur Foritha. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: