Berapa Tunjangan Pejabat Eselon 3 dan eselon 4 di Pemkab Mukomuko? Berikut Penjelasannya

Berapa Tunjangan Pejabat Eselon 3 dan eselon 4 di Pemkab Mukomuko? Berikut Penjelasannya

Berapa Tunjangan Pejabat Eselon 3 dan eselon 4 di Pemkab Mukomuko? Berikut Penjelasannya-Seno-

 

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Mukomuko kembali dilakukan pada hari Jumat 22 Maret 2024. Sebelumnya, Bupati melantik 10 orang pejabat eselon 2 beberapa hari yang lalu. 

Namun kali ini, pejabat yang dirotasi hanya pejabat eselon 3 sebanyak 52 orang, eselon 4 sebanyak 46, dan Kepala sekolah TK, SD, dan SMP sebanyak 40 orang.

Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Wakil Bupati Mukomuko, Wasri di aula Bapelitbangda setempat. 

Dari 52 eselon 3 yang baru dilantik oleh Wabup Mukomuko Jumat 22 Maret lalu, ada yang dirotasi dari jabatan setara sebelumnya, ada juga yang promosi, alias naik tingkat dari jabatan lebih rendah. 

BACA JUGA:Mau Uji Adrenalin dan Seberapa Beraninya Anda? Coba Kunjungi 5 Tempat Paling Berhantu di Dunia Ini

BACA JUGA:7 Rekomendasi Anime Comedy Untuk Temani Kamu Menunggu Waktu Berbuka Puasa

Sebagai seorang aparatur sipil negara atau ASN yang diberi amanah jabatan, sudah barang tentu tugas, beban kerja, serta tanggungjawab akan lebih besar. 

Sebab itulah, ASN yang menduduki jabatan, akan mendapat tambahan penghasilan bulanan yang bersumber dari tunjangan jabatan. 

Lalu berapa besaran tunjangan jabatan bagi pejabat eselon 3 di lingkungan Pemkab Mukomuko? 

Untuk jabatan Kepala Bagian (Kabag) di sekretariat daerah dan sekretariat DPRD, kemudian jabatan Sekretaris OPD (Dinas dan Badan), serta jabatan Camat, tipe jabatannya adalah eselon 3A.

Jabatan eselon 3A bakal menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 1.260.000 perbulan.

BACA JUGA:6 Tips Aman Ketika Ingin Melihat Fase Parsial Gerhana Matahari

BACA JUGA:25 Tahun Menghilang, Apa yang Terjadi Dengan Jaryd Atadero? Banyak Keanehan yang Sulit Diungkap?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: