Forum Masyarakat Urai Bersatu Apresiasi Inisiasi Polres Bengkulu Utara Fasilitasi Audiensi Bersama PTPN VII

Forum Masyarakat Urai Bersatu Apresiasi Inisiasi Polres Bengkulu Utara Fasilitasi Audiensi Bersama  PTPN VII

Masyarakat Yang Berada Dilahan Diduga Ditelantarkan PTPN VII Unit Ketahun-Berlian-radarbengkulu

BACA JUGA:Pelaku Begal Kembali Beraksi di Bengkulu Utara, Sepeda Motor Milik Korban Dilarikan

 

"Permasalahan ini kan telah kami bawa hingga ke Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN di Jakarta. Oleh karena itu kami baru akan meninggalkan lahan tersebut setelah ada keputusan dari pihak- pihak yang berwenang di dalam hal ini Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN," tambah Bambang.

Lebih jauh Bambang menjelaskan, masyarakat melalui Penasihat Hukum (PH) FMUB Adv. Dr. A. Bukhori S.H, M.H akan menyusun bersama TIM Hukum laporan dugaan pelanggaran hukum atas alih fungsi lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PTPN VII menjadi lahan eksploitasi tambang batubara  dan akan menelisik masalah perizinan eksplorasi yang dilakukan pihak PT. C.E.S.

BACA JUGA:Bengkulu Utara Gelar Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045

 

"Kami menduga ada tindakan yang tidak sesuai dalam aturan atas alih fungsi lahan HGU perkebunan menjadi areal pertambangan batubara oleh pihak PT. C. E. S. Saat ini masyarakat bersama PH akan mempersiapkan dokumen untuk melaporkan pihak PT. C. E. S ke Kejaksaan Agun (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jakarta dalam waktu dekat ini," tutur Bambang. ()

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu