Warga Pagar Dewa Bengkulu Selatan Diciduk dalam Kandang Ayam

Warga Pagar Dewa Bengkulu Selatan Diciduk dalam  Kandang Ayam

DM, pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 (sabu) saat dimintai keterangannya-Fahmi-radarbengkulu

BACA JUGA:Wabup Rifai Tajuddin Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Dua Peraturan Daerah di DPRD Bengkulu Selatan

 

"Untuk pelaku akan kita kenakan pasal 112 ayat 1 undang - undang narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki ,menyimpan menguasai, bahkan menyediakan narkotika golongan 1 dengan pidana paling singkat empat tahun,dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar, dan pasal 112 ayat 2 penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum,"pungkas Sukamto.() 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu