Ada Perbedaan di Proses Rekrut Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Penjelasan Bawaslu Provinsi Bengkulu

 Ada Perbedaan di Proses Rekrut Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Penjelasan Bawaslu Provinsi Bengkulu

proses rekrutmen pawascam untuk pilkada 2024 kali ini akan mengalami perbedaan signifikan dengan Pemilu sebelumnya-windi-

 

 

RADAR BENGKULU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu memulai proses rekrutmen Badan Adhoc atau Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam rangka Pilkada 2024.

Proses pendaftaran dibuka selama 5 hari dengan dua jenis pendaftaran. Yaitu untuk anggota Panwascam yang telah menjabat sebelumnya (Existing) dan pendaftar baru.

Koordinator Sumber Daya Manusia dan Organisasi (Kordiv SDMO) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Debisi Ilhodi menjelaskan, proses rekrutmen pawascam untuk pilkada 2024 kali ini akan mengalami perbedaan signifikan dengan Pemilu sebelumnya. Baik itu dalam mekanisme maupun tahapannya.

"Pendaftaran dilakukan dalam dua jenis. Yaitu, untuk yang sudah menjabat sebelumnya (Existing) dan untuk pendaftar baru," terang Debisi.

Debisi menambahkan,  pendaftaran akan diprioritaskan untuk anggota Panwascam yang sudah ada. Namun, jika ada yang tidak memenuhi kriteria, maka akan dibuka pendaftaran untuk posisi yang kosong tersebut.

BACA JUGA:MAN 1 Kota Bengkulu Lepas 933 Orang Siswa Kelas XII, Ini Pesan Hendri Kuswiran

BACA JUGA:Wismen A Razak Kembali Untuk Mengabdi di Kabupaten Mukomuko, Siap Maju Pilbup November 2024

"Kita akan memprioritaskan pendaftar existing. Tetapi, jika ada yang tidak memenuhi kriteria, Bawaslu akan mencari pengganti melalui pendaftar baru," jelas Debisi.

Proses pendaftaran akan berlangsung selama 5 hari.

Khusus untuk pendaftar existing, dari tanggal 23 hingga 27 April 2024.

Selanjutnya, pada tanggal 26 hingga 27 April 2024, tim seleksi akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Panwascam yang sudah ada.

BACA JUGA:Bagaimana Penjualan Mobil Listrik vs Motor Listrik Tahun 2024 di Indonesia? Banyak yang Minat?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: