Ini Penjelasan Kepala BPN Kaur Tentang Lahan Prokimal di Kecamatan Maje

 Ini Penjelasan Kepala BPN Kaur Tentang Lahan Prokimal di Kecamatan Maje

Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kaur Rahadian Suryo Anindito S,Si,-Hendri-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Setelah pergelaran Gerakan Sinergitas Reforma Agraria (GSRA) dibalai Desa Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur yang diselengarakan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kaur ini penjelasan Kepala BPN Kaur perihal lahan Proyek Pemukiman Angkatan Laut (Prokimal) yang terletak di Kecamatan Maje, senin (22/4/2024) . 

Kegiatan GSRA yang dihadiri Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kaur Rahadian Suryo Anindito S,Si, Asisten II Lianto SP, Perwakilan Bank BNI, Kepala Desa  Linau Ispi Yulidarmin dan perangkat Desa Linau, Dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan Kelauatan dan Perikanan, Dinas Kominfo dan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Kepala UPTD pengawasan hutan lindung Herwanto. 

BACA JUGA:Pemda Kaur Siapkan 2 Bus dan 2 Truk untuk Keberangkatan Jemaah Calon Haji

Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kaur Rahadian Suryo Anindito S.Si, menyampaikan, Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Penataan Agraria Nomor 7/500.PH.03.01/11/2024 perihal Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional di seluruh Indonesia, yang bertujuan untuk mensinkronkan kegiatan terkait dengan penataan aset dan akses. Salah satu kegiatan yang dimaksud yakni mendorong potensi usaha kegiatan penataan akses di kabupaten/kota seluruh Indonesia.

"Terkait lahan yang di Prokimal pihak BPN Kaur sedang akan mulai di tahun 2024 baru akan ditindaklanjuti, kita tidak bisa sendiri menghadapi karena disini ada kepentingan dari Pemerintahan Daerah Kabupaten Kaur dan ada kepentingan dari pihak TNI AL," Jelasnya. 

BACA JUGA:Ikut Prihatin, Pemda Kaur Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Padang Genteng

 

Dikatakannya, Reforma Agraria dimaknai sebagai penataan aset dan penataan akses sekaligus penataan aset dalam hal ini adalah pada pemberian rekomendasi dan seterusnya akan ditindak lanjuti menjadi tanda bukti kepemilikan atas tanahnya.

Perpres Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Reforma Agraria yang memberi arah yang lebih konkrit tentang pelaksanaan Reforma Agraria, hal ini merupakan agenda dalam mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

BACA JUGA: Ada 126 Pendaftar PPK, 50 Peserta Diantaranya Sudah Serahkan Berkas ke KPU Kaur

 

"Selain Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kaur, Pemerintahan Daerah Kabupaten Kaur dan ada dari pihak TNI AL, disini semuanya berlaku atau berstatus bernegara sehingga kalau Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur yang turun belum mencukupi, maka akan dilibatkan pihak yang memilki independensi yang lebih tinggi lagi untuk menyelesaikan permasalahan Prokimal tapi di tahun 2024 akan di mulai untuk proyeksi penyelesaian kejelasan di lahan Prokimal,"Sampainya.

Diharapkannya, penataan akses adalah penyediaan dukungan atau sarana-prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi, dan pendampingan atau pemberdayaan lainnya sehingga subyek Reforma Agraria (masyarakat) dapat mengembangkan kapasitasnya. Skema reforma agraria harus ada kesinambungan antara aset dan akses. Sehingga, nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. 

BACA JUGA:Dihadiri Bupati, Pemda Kaur Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu