Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Bengkulu Selatan Cair, Tapi Ini Syaratnya

 Tambahan Penghasilan Pegawai  ASN Bengkulu Selatan Cair, Tapi Ini Syaratnya

Kabid Perbendaharaan Daerah BKD Bengkulu Selatan Syaipul Baktiar,SE.M.Si -Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULU -  Sesuatu yang sangat ditunggu oleh seluruh Aparatur Sipil Negara(ASN) di Bengkulu Selatan adalah tambahan penghasilan dari TPP.

Apalagi, rata - rata kalau hanya mengandalkan gaji kebanyakan ASN ini Surat Keputusan (SK) sudah diagunkan ke Bank.

BACA JUGA:Dua Orang Masyarakat Bengkulu Selatan Meninggal Dunia Akibat DBD

 

Tentu setiap bulannya penghasilan akan berkurang. Yang bisa diharapkan yaitu pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai(TPP) yang mana saat ini sudah bisa dicairkan asalkan semua sudah terpenuhi.

Kepala Badan Keuangan Darah(BKD) Bengkulu Selatan Nuzmanto M.Adil ST melalui Kabid perbendaharaan daerah BKD Bengkulu Selatan Syaipul Baktiar,SE.M.Si mengatakan kalau di BKD sifatnya menunggu dan sebagai juru bayar.

BACA JUGA:Ini Jadwalnya, Pemda Bengkulu Selatan Undang Ustadz Kondang Abdul Somad

 

Kalau semuanya sudah selesai seperti persetujuan dari  Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah sudah ada dan Peraturan Bupati(Perbup)nya.

"Maka silahkan saja ASN mengusulkan untuk pencairan, tetapi masih ada yang harus dilakukan oleh ASN sebelum pengajuan itu sampai kekami,mereka harus mengumpulkan syarat ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan verifikasi  Laporan Kinerja Pegawai(LKP)," papar Syaiful diruangannya Selasa (30/04).

BACA JUGA:Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan dan Kejaksaan Negeri Tandatangani MoU

 

Kalau nantinya sudah diverifikasi oleh pihak BKPSDM, baru nantinya akan dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Surat Perintah Membayar (SPM) baru nantinya ajukan ke BKD sebagai juru bayar, maka bisa langsung dibayarkan dan akan  dikirim ke rekening masing - masing ASN tersebut.

Intinya dari pihak BKD tidak ada yang ditunggu, silahkan saja OPD melakukan verifikasi ke BKPSDM untuk seluruh ASNnya. Karena LKP ini merupakan syarat pencairan TPP yang mana ASN pasti mempunyai LKP karena setiap bulannya ASN ada LKP yang harus dilakukannya, intinya kalau LKP sudah selesai TPP bisa dibayarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu