Potensi Tunjangan Profesi Guru dan Tamsil Guru Provinsi Bengkulu Triwulan 1 Cair Juni 2024, Jika...
Potensi Tunjangan Profesi Guru Provinsi Bengkulu Triwulan 1 Cair Juni 2024, Jika...-Poto ilustrasi-
RADAR BENGKULU –Pemerintah Provinsi Bengkulu terus melakukan yang terbaik agar tunjangan profesi guru triwulan 1 bisa segera cair, setidaknya di bulan Juni 2024.
Memang informasi terbaru bahwa dana sertifikasi guru provinsi Bengkulu triwulan 1 tahun 2024 belum masuk di kas daerah
Seperti yang disampaikan Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli.
BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Bengkulu Siapkan Rp 11 Miliar untuk Bayar TPG Triwulan 4 Tahun 2023
BACA JUGA:Bocoran Spesifikasi Realme P1 5G, HP Terdepan di Kelasnya dengan Fitur Canggih dan Harga Terjangkau!
Bahwa dana untuk pembayaran TPG dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru ASN non sertifikasi tingkat SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu belum masuk ke kas daerah, namun surat perintah pencairan dana atau SP2D pusat telah jelas tertulis tanggal 20 Mei 2024.
Menurut Rizqi, dari hasil pengecekan di portal Kementerian Keuangan terkait dana transfer ke daerah (TKD), posisi dana TPG dan Tamsil saat ini sedang dalam proses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 20 Mei 2024.
"TPG kita cek di portal Kemenkeu terkait dana transfer, posisi sekarang SP2D tapi tertanggal 20 Mei. Artinya sampai dengan sekarang untuk TPG dan Tamsil secara riil itu belum kita terima uangnya di kas daerah," jelas Rizqi.
BACA JUGA:Perolehan Medali Popda 2024 Masing-Masing Kabupaten di provinsi Bengkulu, Kota Juara Umum
Dengan kondisi tersebut, Rizqi memprediksi bahwa dana transfer untuk TPG dan Tamsil triwulan pertama (Januari, Februari, Maret) baru akan diterima di kas daerah paling cepat pada 21 Mei 2024, dan Jika pemprov cepat memproses maka awal Juni 2024 TPG triwulan 1 dan Tamsil sudah bisa ditransfer ke rekening guru.
Rizqi juga menambahkan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti penyebab keterlambatan penyaluran dana tersebut, karena BPKD hanya berfungsi sebagai penerima dana transfer yang kemudian akan diteruskan ke masing-masing penerima sesuai pendataan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: