Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Siapkan PPDB 2024 dengan Aturan Baru
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan-windi-
RADAR BENGKULU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu mulai mempersiapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) PPDB tahun 2024.
Aturan baru menjelang PPDB untuk jenjang SMA/SMK sederajat tahun ajaran 2024/2025 di Bengkulu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman menyatakan, pelaksanaan PPDB tahun 2024 tidak akan berbeda jauh dengan tahun sebelumnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Namun, menurut Saidirman, terdapat sedikit revisi pada penyusunan juklak dan juknis untuk mempertegas aturan terkait identitas pelajar, domisili pelajar, serta daya tampung satuan pendidikan.
BACA JUGA:Sudah Ada Empat Calon Orang Tua Berebut Adopsi Bayi Laki-Laki
“Pergub masih yang lama. Hanya ada sedikit revisi untuk memperjelas ketentuan lainnya. Sehingga masyarakat lebih mudah memahami. Misalnya, terkait Kartu Keluarga (KK) asli yang harus dibuktikan dengan perpindahan orang tua. Jadi, tidak ada lagi titip-titip seperti tahun sebelumnya. Termasuk daya tampung satuan pendidikan juga menjadi perhatian kami dalam menentukan zona,” ujar Saidirman .
Untuk mempertegas aturan tersebut, Saidirman mengatakan bahwa Dinas Pendidikan akan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), khususnya di Kota Bengkulu yang kerap menghadapi polemik saat PPDB.
Selain itu, Dinas Sosial dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga akan dilibatkan.
"Nanti kita buktikan dengan KK yang asli. Makanya, kita harus jeli dalam menyikapi, menilai bahwa KK itu betul-betul asli. Jadi nanti kita melibatkan Disdukcapil Kota Bngkulu. Kemudian, Dinas Sosial terkait dengan kemampuan orang tua, dan Kominfo juga kita libatkan,” tambahnya.
Terkait sanksi bagi oknum yang melanggar atau melakukan kecurangan, baik di sekolah, dinas, maupun masyarakat, Saidirman belum bisa memberikan jawaban pasti.
Namun, ia menegaskan bahwa dari pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, pihak sekolah sudah memberikan laporan yang sesuai dengan daya tampung sekolah di masing-masing jalur penerimaan.
BACA JUGA:Jangan Terlewatkan Mengunjungi Museum Modern Nabi Muhammad di Madinah, Pemandunya Orang Ciamis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: