Jasa Raharja Bengkulu Ikut Ramp Check dan Pengawasan Bus Angkutan Umum di Lokasi Obyek Wisata

Jasa Raharja Bengkulu Ikut Ramp Check dan Pengawasan Bus Angkutan Umum di Lokasi Obyek Wisata

Jasa Raharja Bengkulu Ikut Ramp Check dan Pengawasan Bus Angkutan Umum di Lokasi Obyek Wisata-Poto jasa raharja-

 

RADAR BENGKULU - Untuk meningkatkan dan mewujudkan peningkatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya bus pariwisata, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu, Rio Ulin Mardin didampangi Kepala Unit Operasional dan Humas, Andri Chasian Siregar bersama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu dan Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu melakukan Ramp Check atau inspeksi keselamatan terhadap kendaraan umum khususnya Bus Pariwisata, Sabtu (25/05/2024).

BACA JUGA:Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah Hadiri Acara Halal Bihalal Paguyuban Masyarakat Jawa Bengkulu

BACA JUGA: TNI Bengkulu Selatan Laksanakan Gerakan Tanam Padi Gogo, Menjaga Kestabilan Pangan Nasional

Kegiatan ini berupa pemeriksaan kelaikan kendaraan, mulai dari kelengkapan dokumen administrasi seperti surat uji kendaraan, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Bukti Pelunasan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Iuran Wajib Kendaraan Umum serta unsur teknis utama seperti penerangan dan pengereman serta unsur teknis penunjang.

BACA JUGA:Mobil Suzuki Fronx 2024, SUV Kecil Mewah, Harga Lebih Murah dan Mesin Turbo

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah! Ini Ciri-Ciri Jasa Dorong Kursi Roda yang Resmi Untuk Jemaah Haji Lansia, Tarifnya Segini

Mewakli BPTD kelas III Bengkulu, Edi Sunyoto menyampaikan, dengan dilakukannya Inspeksi Keselamatan kendaraan angkutan umum (Ramp Check) ini kami berharap dapat mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dalam beberapa waktu ini sering terjadi di beberapa daerah di Indonesia serta tentunya masyarakat merasa nyaman dan aman dalam menggunakan alat transportasi angkutan umum, yang bertujuan di obyek wisata Bengkulu.

Dalam kesempatan ini pula Rio Ulin Mardin, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu turut memastikan bahwa armada yang mengangkut penumpang telah melaksanakan kewajibannya yaitu membayar Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagaimana diatur dalam UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta UU No. 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan, sehingga seluruh penumpang akan merasa nyaman dalam perjalanannya karena telah dijamin dalam perlindungan Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: