Masa Kepemimpinan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Pemprov 7 Kali Meraih WTP, Benarkah Tidak Terjadi Fraud?

Masa Kepemimpinan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Pemprov 7 Kali Meraih WTP, Benarkah Tidak Terjadi Fraud?

Masa Kepemimpinan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Pemprov 7 Kali Meraih WTP, Benarkah Tidak ada Fraud atau kecurangan dalam laporan keuangan-windi-

 

RADAR BENGKULU – Dibawah kepemimpinan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK).

Opini WTP yang diraih pemprov Bengkulu ini sudah yang ke 7 kali nya sejak tahun 2017. Ini membuktikan bahwa Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah mampu menerapkan administrasi dan laporan keuangan yang baik di pemerintahan provinsi Bengkulu.

Opini WTP tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2023 yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.

LHP ini diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Dr. Slamet Kurniawan, M.Sc., Ak., CSFA., CPA., CFrA., ERMCP., didampingi oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Muhamad Toha Arafat, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA., CFrA. kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, S.Sos., M.M., dan Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos., M.Kes., yang mewakili Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Mobil Nissan Serena C26 Bekas: Fitur Modern dan Mewah

BACA JUGA: Gratis, LBH Ansor Beri Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat Seluma

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Bengkulu, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemprov Bengkulu tahun anggaran 2023," kata Slamet Kurniawan.

- Permasalahan yang masih ditemukan

Meskipun mendapatkan WTP, BPK RI menemukan beberapa penyimpangan dan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Slamet Kurniawan menegaskan bahwa pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mendeteksi adanya penyimpangan atau kecurangan.

Namun, jika ditemukan, maka hal tersebut harus diungkapkan dalam LHP.

"Opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP adalah pernyataan profesional mengenai kewajaran laporan keuangan, Bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari." 

Untuk diketahui bahwa fraud adalah kecurangan dalam laporan keuangan dilakukan dengan sengaja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: