Masa Kepemimpinan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Pemprov 7 Kali Meraih WTP, Benarkah Tidak Terjadi Fraud?

Masa Kepemimpinan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Pemprov 7 Kali Meraih WTP, Benarkah Tidak Terjadi Fraud?

Masa Kepemimpinan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Pemprov 7 Kali Meraih WTP, Benarkah Tidak ada Fraud atau kecurangan dalam laporan keuangan-windi-

 Slamet Kurniawan mengingatkan bahwa masih banyak kesalahpahaman tentang makna opini BPK.

- Temuan dan rekomendasi BPK

BPK ada beberapa permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemprov Bengkulu.

BACA JUGA:DP3AP2KB Provinsi Bengkulu Suport Perempuan Meningkatkan Ekonomi Keluarga Melalui Bisnis Online

BACA JUGA:SIM C-1 untuk Pengguna Kendaraan CC Besar Mulai Diterapkan, Ini Tujuannya

Antara lain, pengelolaan Belanja Barang dan Jasa yang Belum Memadai.

Kemudian Anggaran dan realisasi belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas atas kendaraan dinas/operasional pada sembilan SKPD belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Belanja perjalanan dinas pada sembilan SKPD mengalami kelebihan bayar.

Lalu Alokasi Anggaran Belanja Jasa Iklan/Reklame Film, dan Pemotretan. Belum sepenuhnya disusun secara efektif, efisien, transparan, dan sesuai skala prioritas.

Penatausahaan Aset Tetap, belum sepenuhnya tertib. Untuk mengatasi masalah-masalah ini, BPK memberikan beberapa rekomendasi kepada Gubernur Bengkulu.

Menyusun Peraturan Gubernur tentang pengelolaan penggunaan BBM untuk kendaraan dinas, memproses pemulihan kelebihan pembayaran dengan menyetorkannya ke kas daerah, serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian. 

 

Menginstruksikan TAPD agar berkoordinasi dengan Banggar untuk merasionalisasi anggaran belanja jasa iklan/reklame film dan pemotretan, serta mengalokasikan anggaran sesuai dengan skala prioritas pembangunan daerah.

Mengusulkan rencana sensus Barang Milik Daerah (BMD) secara menyeluruh untuk menjamin keakuratan data dan kepastian kondisi serta keberadaan aset tetap. 

Tindak lanjut rekomendasi mengacu pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut tersebut harus disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: