Bahaya Wabah Judi Online

Bahaya Wabah Judi Online

Sukran Jayadi, S.Sos.I, M.Pd.I-Adam-radarbengkulu

Kasus judi online sedang menjadi berita viral dan marak beberapa minggu terakhir. Perjudian dalam bentuk online yang semakin berkembang, telah menjadi fenomena global dengan dampak buruk yang signifikan, baik secara sosiologis maupun psikologis.

Masyarakat diberbagai belahan dunia semakin menyadari dampak negatif sebagai akibat dari perjudian online terhadap individu, keluarga, lembaga dan komunitas. Dan Bahaya judi online ini khususnya di Indonesia memiliki dampak yang begitu meluas, mendalam, dan menjalar seperti gurita. 

 

Bahaya judi khsusnya judi online mencengkram berbagai aspek kehidupan individu dan masyarakat. Menciptakan masalah yang kompleks dan berlapis. Dari kerugian finansial atau keuangan dan kesehatan mental hingga keruntuhan keutuhan keluarga dan peningkatan kriminalitas di mayarakat.

Hal ini tentunya di karenakan judi online menyebabkan kecanduan pagi pelakunya, yang berujung pada stres, depresi, tindakan kriminal bahkan bunuh diri.

 

Berdasarkan Data yang dirilis oleh Kompas TV tanggal, 30 Juni 2024 menyebutkan bahwah Indonesian menempati urutan pertama dari 5 Negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak.

Yaitu 201.122 pemain setelah Kamboja, Filipina, Myanmar dan Rusia. Bahkan perputaran uang judi online dari tahun 2021 - 2024 sudah mencapai Rp. 600 Triliun dan yang lebih miris lagi angka perceraian akibat judi online sampai tahun 2023 mencapai angka 1.572 kasus.

 

Pemberantasan judi online ini telah menjadi perhatian khusus pemerintah. Dalam hal ini adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan semua institusi lintas kementerian, termasuk TNI dan Polri, mendukung penuh upaya ini.

Kegiatan sosialisasi gencar dilakukan dengan bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari perjudian online.

 

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan maklumat tentang dampak bahaya judi online. Diantaranya adalah; kesehatan mental terancam, kondisi finansial yang rapuh, dampak emosional yang mendalam, risiko kriminalitas meningkat, keamanan data pribadi terancam, gangguan pada hubungan sosial, gangguan pada pendidikan dan karir serta masa depan akan hancur. 

 

Hadirin Jamaah  Sholat Jum’at Rahimakumullah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu