Bahaya Wabah Judi Online

Bahaya Wabah Judi Online

Sukran Jayadi, S.Sos.I, M.Pd.I-Adam-radarbengkulu

Nasihatnya Rasulullah Saw yang didiriwayatkan oleh imam Abu Hurairah menyebutkan bahwa kesempurnaan keislaman seseorang diantaranya dapat terlihat ketika ia mampu meninggalkan hal-hal yang tidak mendatangkan manfaat bagi dirinya, keluarganya dan masyarakat disekitarnya. 

Mukmin yang baik senantiasa memanfaatkan waktu yang Allah SWT berikan kepadanya dengan karya-karya terbaik dan bermanfaat. Dia tidak mau waktunya terbuang sia-sia pada hal-hal yang dapat memberikan dampak negatif pada dirinya. 

 

Al-Quran menggambarkan judi sebagai perbuatan setan yang tidak patut untuk diikuti. Karena, termasuk perbuatan sia-sia yang menjadi kebiasaan kaum jahiliah di masa dahulu dan orang yang kerap berjudi telah masuk dalam lingkaran setan yang sangat berbahaya. 

Allah berfirman yang artinya: “Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. al-Maidah [5]: 90).

 

Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah

Pemanfaatan kemajuan teknologi oleh para bandar dalam memodifikasi model permainan judi agar kelihatan lebih menarik dan menantang. Dulu judi hanya dimainkan secara konvensional di lapak-lapak judi. Kini semakin berkembang mengikuti pola zaman. Judi beralih dalam genggaman yang tersimpan dalam fitur telepon pintar (smartphone) dan bisa diakses dimanapun. 

Judi online menjadi fenomena meresahkan diera perkembangan teknologi saat ini. Waktu dan uang terbuang sia-sia dalam aktivitas yang dapat mengundang murka Allah SWT. Berjudi tanpa kenal waktu hingga melupakan kewajiban terhadap diri sendiri, keluarga dan pekerjaannya. 

 

Hal ini tentu terjadi sebagai akibat dari pandainya para bandar dalam memodifikasi model permainan judi agar kelihatan lebih menarik dan menantang dengan memanfaatan kemajuan teknologi. Dulu judi hanya dimainkan secara konvensional di lapak-lapak judi dan sekarang orang bermain judi beralih dalam genggaman yang tersimpan dalam fitur telepon pintar (smartphone) dan bisa diakses di manapun. 

Oleh karena itu sangat disayangkan apabila kaum muslimin terjerumus ke dalam perbuatan nista ini, khususnya anak-anak muda sebagai generasi penerus bangsa dari pelajar sampai mahasiswa, kepala keluarga, Aparat desa, ASN atau PNS, aparat penegak hukum. Bahkan anggota dewan terhormat juga terindikasi ikut dalam permainan dan banyak menghabiskan waktu dengan bermain judi online.

 

Hadirin Jamaah  Shalat Jumat Rahimakumullah

Kegiatan judi online sama sekali tidak mendatangkan manfaat dalam kehidupan, melainkan menjadi mudharat dan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain. Judi online menyebabkan pelakunya kecanduan untuk terus mencoba dan mencoba. Apabila mereka menang, maka akan terus memainkan dengan target mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan apabila kalah dia menjadi penasaran dan akan terus mencoba untuk meraih kemenangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu